Dokter Detektif Bersyukur Berkas Richard Lee P21, Isyaratkan Kejar Dugaan TPPU

AKURAT.CO, Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menyeret nama dokter kecantikan sekaligus YouTuber ternama, Richard Lee, kini memasuki babak baru.
Pihak kejaksaan secara resmi telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.
Mewakili pihak pelapor Dokter Detektif (Doktif), Haryadi Harding mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum tengah berada di tahap satu. Proses ini menandai masa transisi dari tahap penyidikan di kepolisian menuju proses penuntutan di kejaksaan.
Saat ini, pihak pelapor tinggal menunggu jadwal pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nah soal kapan tahap dua akan dilakukan, kami belum dapat informasi updatenya. Tapi kami berharap semoga secepatnya akan dilakukan tahap dua," ujar Haryadi Harding di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026).
Mengenai lokasi persidangan yang akan datang, Haryadi memprediksi perkara ini bakal digelar di wilayah hukum Banten.
Hal tersebut merujuk pada alur koordinasi pelimpahan berkas yang tengah berjalan.
"Pelaporan kasus memang di Polda Metro Jaya. Namun pelimpahan kasusnya dari Kejaksaan Tinggi Banten ke Kejaksaan Negeri. Nanti kita lihat di pengadilan negeri mana akan digelar kasusnya,” imbuhnya.
Sebagai pihak pelapor, Doktif mengaku bersyukur atas progres hukum yang kini resmi menuju meja hijau. Dia juga menegaskan telah menutup rapat pintu damai bagi Richard Lee.
Baca Juga: Richard Lee Bantah Tudingan Uang Bungkam Rp50 Miliar ke Doktif
Tidak berhenti sampai di sini, Doktif memastikan akan terus bergerak untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini.
"Yang pasti tidak akan berhenti! Saya tidak akan berhenti dan akan tetap memburu bukti-bukti lainnya. Ingat yang dilaporkan bukan hanya Richard Lee. Karena semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," tegas Doktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara







