Polisi Bantah Isu Beri Privilege ke Richard Lee di Tahanan: Semua Sama di Mata Hukum
AKURAT.CO Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait rumor miring yang menerpa dr. Richard Lee (DRL) selama masa penahanannya.
Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut diisukan mendapat perlakuan istimewa, mulai dari penggunaan ponsel hingga izin mengenakan rambut palsu (wig) di dalam sel.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa prosedur penahanan berjalan sesuai aturan tanpa pengecualian.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari oleh Polda Metro Jaya
Pihak kepolisian menjamin bahwa fasilitas mewah atau alat komunikasi tidak diperbolehkan bagi siapa pun yang berada di balik jeruji besi.
“Kami menjamin, tidak ada fasilitas ruang khusus dan penggunaan telepon genggam yang diberikan kepada tersangka DRL. Semua tahanan diperlakukan sama di mata hukum,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto pada Kamis (12/3/2026).
Meski membantah adanya keistimewaan, Budi menekankan bahwa hak-hak dasar sebagai warga binaan tetap terpenuhi secara layak.
“Haknya apa saja? Mendapat makanan, beribadah, dan layanan kesehatan. Itu kami pastikan didapatkan tersangka,” imbuhnya.
Isu perlakuan khusus ini mencuat setelah Dokter Detektif (Doktif), atau Samira Farahnaz, melayangkan protes terbuka. Dia menyoroti potensi bahaya dari penggunaan atribut pribadi seperti wig yang diduga masih dikenakan Richard Lee sejak ditahan pada 6 Maret 2026.
Menurut Samira, aturan ketat harus ditegakkan demi keamanan internal rutan, karena benda-benda tambahan bisa disalahgunakan untuk menyembunyikan alat berbahaya.
“Karena itu, saya memohon, tolong jangan berikan fasilitas khusus kepada tersangka DRL ini,” tegas dokter kecantikan tersebut.
Baca Juga: Richard Lee Ngeles Sakit, Polisi Bakal Jemput Paksa?
Penahanan Richard Lee dipicu oleh sikapnya yang dinilai menghalang-halangi penyidikan serta tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Dokter asal Palembang ini resmi menghuni Rutan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari langkah tegas penyidik dalam menuntaskan kasus perlindungan konsumen yang menjeratnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








