Akurat

Perkosa Remaja di NTT, Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka ​

Nuzulul Karamah | 21 Februari 2026, 23:27 WIB
Perkosa Remaja di NTT, Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka ​

AKURAT.CO Kasus hukum berat kini menjerat Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang akrab dikenal sebagai Piche Kota.

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

​Piche tidak sendiri, kepolisian juga menetapkan dua rekan lainnya, berinisial RM dan RS, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Eks Anggota Parlemen Australia Dipenjara karena Pemerkosaan Dua Pria Muda

​Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa status hukum Piche Kota dkk telah naik menjadi tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.

"Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak," ujar Eka, dilansir detikBali, Sabtu (21/2/2026).

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada kekuatan alat bukti yang solid, mulai dari keterangan saksi hingga hasil medis.

​"Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, barang bukti, bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum," ucap Eka.

​Satu Tersangka Mangkir, Dua Lainnya Dipanggil Kembali

​Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satu rekan Piche berinisial RM dilaporkan tidak kooperatif.

Polisi kini tengah bersiap melakukan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan.

​"Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK (Piche Kota) akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan," jelas Eka.

​Kasus memilukan ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Belu pada pertengahan Januari 2026. Korban diketahui merupakan seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial ACT.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Atambua pada Minggu, 11 Januari 2026.

Kejadian bermula saat korban bersama para tersangka mengonsumsi minuman keras di dalam kamar hotel.

Diduga kuat, tindakan asusila tersebut dilakukan saat korban berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya akibat pengaruh alkohol.

​Atas perbuatannya, Piche Kota dan dua rekannya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP yang telah disesuaikan.

Secara spesifik, mereka disangkakan dengan ​Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ​Pasal 473 ayat (4) KUHP (sesuai UU No. 1 Tahun 2026) dan Pasal 415 huruf b KUHP.

Baca Juga: Negara Tak Boleh Lunak, 12 Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur Perlu Dihukum Kebiri

​Jika terbukti bersalah di pengadilan, Piche Kota dkk terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.