Negara Tak Boleh Lunak, 12 Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur Perlu Dihukum Kebiri

AKURAT.CO Komisi III DPR mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang dilakukan oleh 12 orang di Cianjur, Jawa Barat. Tindakan para pelaku merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, pun mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri kimia.
"Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Seorang anak diperkosa oleh belasan pria. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah dalam pernyataan resminya, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: MPR Minta Pelaku Pemerkosaan di Cianjur Dihukum Seberat-beratnya Tanpa Terkecuali
Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh.
"Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," lanjutnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU tentang Perlindungan Anak sudah secara jelas mengatur sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku bagi kejahatan seksual terhadap anak.
Polisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu mendorong agar ketentuan tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar diterapkan untuk memberikan efek jera.
"Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan itu bermula saat korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Saat ditemukan, korban lalu bercerita telah diperkosa oleh 12 orang.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Fadli Zon: Pendekatan Bukti atau Emosi, Apa Ujungnya Buat Para Korban Pemerkosaan Mei 98?
Pada 19 Juni 2025, korban diajak pergi oleh empat pria yang masih satu kampung dengannya. Korban yang awalnya diiming-imingi pergi ngopi dan dibelikan barang-barang pun menuruti ajakan tersebut.
Tapi korban malah dibawa ke suatu tempat di kawasan Puncak, Cianjur, oleh keempat pria tersebut. Korban diperkosa bergilir di berbagai tempat. Setelah diperkosa oleh empat orang di hari pertama, esok harinya dua pelaku lainnya datang ke tempat tersebut.
Dua pelaku itu pun memerkosa korban di tempat berbeda. Tidak sampai di situ, korban kembali diserahkan pada pelaku lainnya dan dibawa ke tempat lain. Pada hari dan tempat yang berbeda itu, korban kembali diperkosa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








