Pasang Badan untuk Buah Hati, Sarwendah Tutup Damai bagi Pemfitnah!

AKURAT.CO Mantan istri Ruben Onsu, Sarwendah, akhirnya mengambil sikap tegas terkait kasus dugaan fitnah yang menyerang identitas putri-putrinya.
Menghadapi proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya, ibu tiga anak ini menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara demi melindungi mental sang buah hati.
Baca Juga: Sarwendah Sambut Tahun Baru dengan Harapan Sederhana: “Semoga Semua Masalah Selesai”
Melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, pihak Sarwendah mengisyaratkan bahwa pintu perdamaian dengan pemilik akun TikTok @vina.run saat ini tertutup rapat. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan; mereka ingin memastikan adanya konsekuensi nyata bagi siapapun yang menyebarkan berita bohong.
“Saksi korban nanti akan didiskusikan dengan pelapor (Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah). Tapi kalaupun ditanya, klien kami sempat bilang bahwa untuk memberikan efek jera, ya kami tidak akan semudah itu untuk memaafkan,” ujar Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Ketegasan ini dinilai perlu agar tidak ada lagi oknum yang bersembunyi di balik kata maaf setelah melakukan pencemaran nama baik.
“Kita harus lihat tindakan nyatanya juga. Jangan dibilang memaafkan lalu mengulangi lagi, kan kita enggak tahu,” tambah Chris.
Meskipun mengaku belum pernah berinteraksi atau mengenal pelaku, Sarwendah merasa tindakan hukum adalah satu-satunya cara untuk menghentikan narasi negatif yang menyebut putri sulungnya bukanlah anak kandung.
“Enggak, kebetulan enggak kenal, enggak tahu siapa pun orang itu, enggak tahu,” ungkap Sarwendah singkat.
Dia tak menampik adanya rasa gugup saat harus berurusan dengan pihak kepolisian. Namun, rasa cintanya kepada anak-anak jauh mengalahkan rasa takut tersebut.
“Ya senang, tapi jujur ini pertama kalinya aku ke sini, jadi aku lumayan deg-degan sebenarnya. Tapi ya untuk anak, apapun dan lama-lama kan capek juga ya kalau diomongin terus. Jadi kayaknya harus ada tindakan nyata supaya hoaks itu tidak makin berkembang,” tuturnya.
Terkait perkembangan penyidikan, pihak kepolisian telah menyita akun yang bersangkutan. Namun, tantangan muncul lantaran adanya dugaan pelaku sempat menjual perangkat komunikasinya sebelum penyitaan dilakukan.
“Akun itu sudah disita oleh pihak kepolisian. Tapi informasinya pemilik akun sempat menjual handphone tersebut. Siapa yang menggunakan setelah itu masih dicari,” pungkas Chris Sam Siwu.
Sebagai informasi, laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, UU ITE, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









