Fuji Laporkan Admin Endorse ke Polisi, Penipuan Modus Komplotan

AKURAT.CO Selebgram Fujianti Utami kembali berurusan dengan masalah hukum. Kali ini, dia melaporkan seorang staf admin yang selama ini mengelola akun media sosialnya ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana endorsement.
Laporan tersebut kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dugaan kasus ini berawal dari aliran dana kerja sama dengan sejumlah brand yang diduga tidak pernah sampai ke tangan Fuji sebagai pemilik akun.
Baca Juga: Haji Faisal Bongkar Fuji Sering Dimanfaatin Karyawan: Udah Sering Dibilangin
Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa pihak yang dilaporkan bukanlah manajer, melainkan admin khusus endorsement. Dugaan penyelewengan disebut terjadi melalui perangkat kerja yang digunakan admin tersebut.
"Bukan manajer. Jadi admin endorse-nya. Tapi yang pasti ada beberapa transaksi yang melalui ponsel kerja," kata Sandy saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Sandy menjelaskan, kecurigaan muncul setelah ditemukan indikasi adanya dana dari brand yang masuk ke admin, namun tidak pernah dilaporkan kepada Fuji.
Dari situ, pihaknya melakukan penelusuran hingga akhirnya memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Fuji sendiri menduga praktik tersebut tidak dilakukan seorang diri. Meski baru satu orang yang secara resmi dilaporkan, dia meyakini ada pihak lain yang terlibat.
"Walaupun yang aku laporin satu orang, dia tuh kayak komplotan gitu loh. Jadi ada kerja sama, sama tim yang lain. Dan enggak satu orang, dua orang, tapi kayak hampir tiga atau empat orang," kata Fuji.
Dia menilai aksi tersebut dijalankan dengan rapi dan saling melindungi antarindividu, sehingga luput dari pengawasannya selama ini.
"Jadi saling nge-backup gitu loh. Jadi di situ aku enggak tahu kalau misalnya mereka main belakang. Tapi yang aku laporin baru satu orang sih kali ini," jelasnya.
Saat ini, laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Fuji Tanya Kehadirannya di Kehidupan Gala Sky , Mayang Lucyana: Aku Punya Kesibukan
Fuji dijadwalkan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Januari 2026, untuk menandatangani Berita Acara Perkara (BAP) serta menyerahkan bukti tambahan dan saksi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pengalaman buruk Fuji di masa lalu. Sebelumnya, dia juga pernah melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, yang terbukti tidak menyalurkan pembayaran dari sejumlah brand kerja sama.
Dalam perkara tersebut, Fuji mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Batara Ageng akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Melalui laporan terbarunya ini, Fuji berharap proses hukum dapat berjalan tuntas agar kejadian serupa tidak kembali merugikannya di kemudian hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









