Akurat

LMKN Dilaporkan ke KPK, Piyu Soroti Dinamika Desak Benahi Sistem Royalti

Sri Agustina | 24 Januari 2026, 23:29 WIB
LMKN Dilaporkan ke KPK, Piyu Soroti Dinamika Desak Benahi Sistem Royalti

AKURAT.CO Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus gitaris Padi Reborn, Piyu, angkat bicara menanggapi laporan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, laporan tersebut diajukan oleh Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu. Mereka menuding adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta terkait pembekuan dana royalti senilai Rp14 miliar oleh LMKN.

Menanggapi hal itu, Piyu menyatakan bahwa persoalan royalti musik memang menjadi perhatian banyak pihak, bukan hanya AKSI atau Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Baca Juga: Kontroversi Royalti Musik: Pemerintah Gandeng LMKN Tinjau Ulang Aturan Tarif

Menurutnya, dorongan untuk melakukan pembenahan justru datang dari berbagai lapisan masyarakat.

“Ya saya melihat jadi ada dorongan-dorongan yang memang dari berbagai macam sisi masyarakat yang lain, aspek masyarakat yang lain yang di luar dari kita, di luar dari AKSI. Itu ya menandakan bahwa memang ada dinamika yang memang harus diperhatikan,” ujar Piyu di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jumat (23/1/2026).

Meski demikian, Piyu enggan secara terbuka menyatakan sikap mendukung atau menolak laporan yang dilayangkan Garputala ke KPK. Dia menegaskan, fokus utamanya adalah memastikan setiap langkah yang diambil dapat saling berkesinambungan demi tujuan bersama, yakni pembenahan tata kelola royalti musik di Indonesia.

Di sisi lain, Garputala menyuarakan keinginan agar pengelolaan royalti dilakukan langsung oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Mereka juga secara tegas menuntut pembubaran LMKN.

Namun hingga kini, pengelolaan royalti masih sepenuhnya berada di bawah kewenangan LMKN, seiring masih berjalannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI.

Menanggapi kondisi tersebut, Piyu menyatakan pihaknya memilih menunggu hasil pembahasan.

“Jadi kalau dari kami, kami menunggu memang, menunggu dan kita minta batas waktu juga. Kalau mungkin sekarang masih dalam tahap pembahasan internal dari fraksi-fraksi ya kita diminta untuk menunggu ya kita akan menunggu gitu,” jelas Piyu.

Sebagai informasi, Garputala melaporkan LMKN ke KPK dengan klaim bahwa dana royalti sebesar Rp14 miliar yang sempat dikolektif oleh salah satu LMK, yakni Wahana Musik Indonesia (WAMI), ditahan oleh LMKN tanpa kejelasan alasan.

Baca Juga: Digandeng Piyu Padi, Rivers Siap Bersaing di Industri Musik Tanah Air

Menanggapi tudingan tersebut, LMKN melalui salah satu komisarisnya, Ahmad Fahmi Ali, menegaskan bahwa kewenangan pengumpulan royalti berada di tangan LMKN, sementara LMK bertugas mendistribusikan dana kepada para anggotanya.

"Karena LMKN-lah yang berhak dan berwenang mengelola itu semua berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ahmad Fahmi Ali saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Ahmad Fahmi Ali menambahkan, sesuai regulasi yang berlaku saat ini, LMKN memiliki kewenangan penuh dalam pengolektifan royalti.

Dia juga menyebut bahwa sebelumnya LMK sempat melakukan pengolektifan royalti atas izin LMKN, sebelum adanya perubahan aturan yang berlaku beberapa bulan terakhir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R