Digugat Rp5 Miliar Soal Penipuan Akpol, Adly Fairuz Bantah Semua Tuduhan

AKURAT.CO Aktor Adly Fairuz akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya terkait gugatan perdata dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang kini menyeret namanya.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan mencapai Rp5 miliar.
Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy RH Gultom, menilai gugatan yang diajukan oleh Abdul Hadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Adly Fairuz Resmi Jadi Duda, Angbeen Rishi Dapatkan Hak Asuh Anak
Dia menegaskan kliennya sama sekali tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan menyebut perkara ini berpotensi mencoreng reputasi Adly di mata publik.
"Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan. Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut," kata Andy RH Gultom kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Andy menjelaskan bahwa keterlibatan Adly Fairuz dalam persoalan tersebut hanya sebatas menjembatani komunikasi antarpihak.
Dia menegaskan kliennya tidak pernah menjanjikan kelulusan atau akses masuk ke Akpol sebagaimana yang disangkakan oleh penggugat.
"Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan," ujarnya.
Lebih lanjut, Andy juga mempertanyakan legal standing penggugat dalam perkara ini.
Menurutnya, Abdul Hadi tidak memiliki kedudukan hukum yang sah karena dana yang dipermasalahkan dalam gugatan tersebut bukan berasal dari penggugat, melainkan dari pihak lain.
Meski membantah seluruh tuduhan, pihak Adly Fairuz disebut tetap menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp500 juta secara langsung ke rekening penggugat.
Baca Juga: Jadi Mak Comblang Chand Kelvin - Dea Sahirah, Adly Fairuz: Alhamdulillah Cocok
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Di sisi lain, Andy memastikan pihaknya siap menghadapi proses persidangan secara terbuka dan profesional. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan," kata Andy.
Perkara gugatan perdata ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menunggu agenda persidangan lanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








