Penelantaran Anak Kandung, Denada Digugat Perdata di PN Banyuwangi

AKURAT.CO Kasus lama yang selama bertahun-tahun tersimpan rapat kini menyeruak ke ruang publik dan menyeret nama Denada Tambunan ke ranah hukum.
Penyanyi sekaligus model ternama tersebut resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak kandung.
Gugatan itu terdaftar sejak 26 November 2025 dengan nomor perkara 288. Seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano tercatat sebagai penggugat.
Ressa yang kini berusia 24 tahun secara tegas mengklaim dirinya merupakan anak biologis Denada dan merasa hak-haknya sebagai seorang anak tidak pernah terpenuhi sejak lahir.
Baca Juga: Denada Tambunan Bersyukur Shakira Aurum Sudah Menjalani Kemoterapi Selama 1 Tahun
Dalam gugatan tersebut, Ressa menuding Denada telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan pengakuan maupun tanggung jawab sebagai ibu kandung.
Dia juga mengungkap bahwa selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian, termasuk tidak mengetahui secara jelas siapa ibu yang melahirkannya, hingga akhirnya menemukan fakta bahwa Denada adalah orang tersebut.
Merasa kehidupannya dipenuhi pertanyaan tanpa jawaban, Ressa memutuskan menempuh jalur hukum demi mendapatkan pengakuan dan kepastian status yang tak pernah dia rasakan sejak kecil.
Dia berharap gugatan ini menjadi pintu awal komunikasi sekaligus penyelesaian persoalan secara terbuka.
Mediasi Gagal, Denada Tak Hadir di Persidangan
Pengadilan Negeri Banyuwangi diketahui telah menggelar satu kali sidang mediasi dalam perkara tersebut.
Namun, proses mediasi itu belum menghasilkan kesepakatan lantaran Denada dilaporkan tidak menghadiri panggilan sidang.
Dengan demikian, perkara ini masih terus berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantoro, membenarkan bahwa pihaknya memang mengajukan gugatan terhadap artis berinisial D yang diyakini sebagai ibu kandung kliennya.
Menurut Firdaus, gugatan tersebut dilandasi keinginan untuk memperjuangkan hak dasar seorang anak yang selama ini terabaikan.
“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang ibu,” ungkap Firdaus kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Cara Denada Tambunan “Step into Happy” di Tengah Ketidakpastian Pandemi
Firdaus menambahkan, pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Dia berharap Denada menunjukkan itikad baik untuk bertemu dan berdialog dengan kliennya guna mencari titik temu.
“Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya dan tidak sampai berlanjut ke jalur hukum. Tapi kalau memang tidak ada itikad baik, maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi,” pungkas Firdaus.
Pengakuan Masa Kecil yang Berpindah-pindah
Di sisi lain, Ressa juga menceritakan perjalanan hidupnya sejak kecil yang harus berpindah-pindah tempat tinggal di wilayah Banyuwangi.
Dia mengaku pernah tinggal bersama sang bibi, hingga sempat menetap di rumah Denada, meski tanpa kejelasan status dan pengakuan sebagai anak kandung.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Sementara itu, Denada belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan publik terkait gugatan perdata yang kini menjerat namanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









