Jonathan Frizzy Dapat Cuti Bersyarat, Ditjenpas: Hak-hak Dia...

AKURAT.CO Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Pemberian CB tersebut dilakukan setelah pihak Ditjenpas menilai Ijonk telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan selama menjalani masa pidana.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Cuti Bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh setiap warga binaan tanpa pengecualian, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Minta Maaf ke Anak, Sebut Dirinya Salah Pergaulan
Dia menuturkan, salah satu syarat utama untuk mendapatkan CB adalah kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan.
“Antara lain persyaratan yang harus dipenuhi adalah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Rika di kantornya, Rabu (6/1/2026).
Selain kepatuhan terhadap program pembinaan, warga binaan juga harus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih positif selama menjalani hukuman.
“Menunjukkan penurunan risiko, tidak melakukan pelanggaran,” lanjutnya.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Cuti Bersyarat, Ditjenpas menilai Jonathan Frizzy telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.
“Yang pastinya yang bersangkutan dianggap memang mengikuti pembinaan dengan baik,” tegas Rika.
Baca Juga: Sidang Kasus Vape Obat Keras, Saksi: Jonathan Frizzy Aktor Utama Pembuatan Grup
Rika juga menjelaskan bahwa dari total vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Jonathan Frizzy, dia telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan. Masa tersebut telah memenuhi syarat minimal untuk dapat diusulkan memperoleh program integrasi.
“Hukumannya kan 8 bulan ya. Sedangkan warga binaan itu wajib menjalani minimal 6 bulan,” jelas Rika.
Dengan demikian, melalui program Cuti Bersyarat ini, Jonathan Frizzy mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 2 bulan dari total pidana yang harus dijalaninya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









