Ditjenpas Batasi Kunjungan Ammar Zoni Selama di Jakarta, Hanya Keluarga Inti dan Pengacara

AKURAT.CO, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa artis Ammar Zoni tidak dapat menerima kunjungan dari sembarang pihak selama menjalani penahanan di Lapas Narkotika Jakarta.
Pembatasan tersebut diberlakukan lantaran Ammar masih berstatus tersangka dengan kategori berisiko tinggi atau high risk.
Baca Juga: Hakim Ingin Ammar Zoni dan Terdakwa Lain Datang ke Sidang
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa hanya keluarga inti dan kuasa hukum yang diizinkan untuk menjenguk Ammar selama berada di Jakarta guna mengikuti proses persidangan.
“Komunikasi sekali lagi tetap dibatasi hanya keluarga inti. Keluarga inti itu istri, terus anak kandung, kebijakannya adalah orang tua kandung, kakak kandung dan adik kandung,” ujar Rika kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jakarta, Senin (15/12/2025).
Rika menegaskan bahwa di luar pihak tersebut, tidak ada izin kunjungan lain yang diberikan. Kebijakan ini berkaitan dengan status hukum Ammar yang masih sebagai tersangka serta pertimbangan keamanan selama masa penahanan.
“Karena dia menjadi tahanan itu komunikasinya dengan lawyernya boleh, di luar itu tidak bisa. Karena statusnya sedang sebagai tersangka (dijenguk) tetap seminggu sekali. Karena di sana juga kan Karanganyar di aturan Permen-nya (peraturan Menteri) itu terkait dengan penanganan high risk itu memang satu minggu sekali (hanya boleh dijenguk),” jelasnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima narapidana dengan kategori risiko tinggi dipindahkan dari Jakarta ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Pemindahan tersebut dilakukan menyusul terungkapnya dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan.
Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Desember 2024.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (23/10/2025), jaksa penuntut umum menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika secara ilegal.
Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, serta Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









