Ammar Zoni Dipindahin Sebentar ke Jakarta, Hadiri Sidang Tatap Muka

AKURAT.CO Keinginan pesinetron Ammar Zoni untuk mengikuti persidangannya secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya dipenuhi.
Pemerintah resmi menyetujui pemindahan sementara dirinya dari Lapas Karang Anyar Nusakambangan ke Jakarta.
Kabar tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, pada Kamis (11/12/2025).
Dia menyebutkan bahwa keputusan ini telah mendapat restu dari pucuk pimpinan Kementerian Hukum dan HAM.
“Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan surat persetujuan pemindahan sementara Ammar Zoni dan lainnya ke Lapas Narkotika Jakarta selama masa persidangan,” ujar Rika di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, pemindahan ini dilakukan karena para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, diwajibkan hadir secara fisik dalam proses hukum yang berlangsung di ibu kota.
Lapas Narkotika Jakarta dipilih sebagai tempat penahanan sementara selama sidang berjalan.
Rika menambahkan bahwa status pemindahan ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai.
Setelah semua agenda persidangan rampung, Ammar Zoni akan dikembalikan ke Nusakambangan.
“Setelah selesai persidangan, Ammar Zoni akan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” jelasnya.
Untuk proses pemindahan, Rika menyebutkan bahwa kejaksaan bertanggung jawab atas pengawalan dan pengamanan.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngotot Sidang Tatap Muka demi Klarifikasi Pemberitaan, Hakim Tetap Mau Online
Meski demikian, petugas dari lapas asal Ammar Zoni tetap akan mendampingi untuk memastikan seluruh prosedur berjalan tanpa hambatan.
“Pemindahan juga didampingi petugas Lapas Kelas I Karang Anyar,” tutup Rika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







