Baim Wong Tenang, Anggap Perceraian dengan Paula Verhoeven Sudah Final

AKURAT.CO Saat publik kembali dihebohkan dengan langkah hukum terbaru dari pihak Paula Verhoeven, Baim Wong justru memilih bersikap tenang.
Aktor sekaligus ayah dua anak itu menyerahkan sepenuhnya seluruh urusan legal kepada kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Baim meyakini bahwa proses perceraiannya dengan Paula telah memasuki tahap akhir dan tidak lagi menyisakan masalah hukum.
Baca Juga: Baim Wong Bantah Adanya KDRT: Enggak Terbukti di Persidangan
Fahmi Bachmid memastikan dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Baim mengenai polemik yang berkembang belakangan ini.
Dia menyebut respons Baim sangat santai karena merasa seluruh administrasi perceraian mulai dari ikrar talak hingga akta cerai telah diproses dan disahkan oleh pengadilan.
Menurut Fahmi, putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta yang menetapkan hak asuh anak berada di tangan Baim Wong sudah berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, tidak ada upaya hukum lanjutan berupa kasasi yang diajukan pihak Paula.
“Baim bilang, ‘ini kan sudah selesai’. Ada ikrar talak, ada akta cerai, dan putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI yang menetapkan hak asuh pada Baim tidak diajukan upaya hukum. Artinya, secara hukum telah diterima,” jelas Fahmi di kantornya, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025).
Fahmi menegaskan bahwa keberatan terhadap pertimbangan hakim seharusnya diajukan pada tahap banding atau kasasi. Setelah melewati batas waktu tanpa upaya hukum, putusan otomatis menjadi final.
“Kalau keberatan terhadap putusan tingkat pertama, upayanya banding. Kalau keberatan pada tingkat banding, upayanya kasasi. Itu sudah jelas jenjangnya,” katanya.
Dia menyatakan bahwa keputusan Paula untuk tidak mengajukan kasasi menjadi bukti bahwa hasil putusan sebenarnya telah diterima.
“Upaya kasasi itu sudah tertutup. Dengan tidak mengajukan kasasi, berarti putusan banding diterima. Ikrar talak sudah dilakukan dan akta cerai sudah diterbitkan. Itu semua sudah clear,” tegasnya.
Baca Juga: Baim Wong Bantah Adanya KDRT: Enggak Terbukti di Persidangan
Fahmi juga mengungkapkan bahwa dirinya kembali menghubungi Baim setelah isu terbaru ramai dibicarakan.
“Baim hanya bilang, ‘ini kan sudah selesai’. Dan benar, ikrar talak dilakukan dengan kehadiran kuasa hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa seluruh proses perceraian telah memenuhi syarat berkekuatan hukum tetap. Negara juga telah mengeluarkan dokumen resmi yang mengesahkan putusan tersebut.
“Sudah Berkekuatan Hukum Tetap dan sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ikrar talak sudah diucapkan dan akta cerai sudah ada,” tutup Fahmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









