Minta Bebas, Ammar Zoni Sebut Dakwaan Narkoba Tidak Sah dan Cacat Hukum

AKURAT.CO, Mantan artis Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar mengajukan permohonan pembebasan dari dakwaan kasus dugaan penjualan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Melalui kuasa hukumnya, Ammar menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak sah karena dianggap cacat formil dan materiil.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Jaksa Sebut Ammar Zoni Pemasok Utama Narkotika di Rutan Salemba
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim agar segera memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan Ammar dari tahanan.
“Memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” ujar kuasa hukum Ammar, Armini Nainggolan didalam persidangan.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum. Menurut mereka, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polsek Cempaka Putih dianggap cacat hukum karena tidak disertai bukti sah maupun saksi yang melihat langsung perbuatan Ammar menerima atau menjual narkotika.
“Dakwaan jaksa tidak cermat, kabur, serta cacat secara formil dan materiil. Selain itu, uraian waktu dan peran terdakwa dalam perkara ini tidak dijelaskan secara rinci,” tegasnya.
Tim pembela menambahkan bahwa dakwaan juga bertentangan dengan asas nebis in idem, yakni larangan menuntut seseorang dua kali atas perkara yang sama. Mereka menilai bahwa Ammar sebagai pecandu seharusnya mendapat rehabilitasi, bukan hukuman pidana. “Jika perbuatan yang didakwakan merupakan bagian dari perkara sebelumnya, maka penuntutan ini melanggar asas nebis in idem sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010,” ucapnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyebut Ammar menerima sabu dari seseorang bernama Andre (buron/DPO) sebanyak 100 gram untuk diedarkan di dalam rutan. Transaksi disebut terjadi sejak 31 Desember 2024, dengan lokasi penyerahan di tangga Blok I Rutan Salemba. "Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngotot Sidang Tatap Muka demi Klarifikasi Pemberitaan, Hakim Tetap Mau Online
Kini, nasib hukum Ammar Zoni bergantung pada keputusan majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan. Jika ditolak, kasus mantan suami Irish Bella itu akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









