Akurat

Nikita Mirzani Legowo Divonis 4 Tahun: Enggak Ada yang Harus Ditangisi

Sri Agustina | 28 Oktober 2025, 18:48 WIB
Nikita Mirzani Legowo Divonis 4 Tahun: Enggak Ada yang Harus Ditangisi

AKURAT.CO Artis Nikita Mirzani merespons perihal vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: Bukan hanya ke Reza Gladys, Nikita Mirzani Dituding Minta Uang Rp15 Miliar ke Pengusaha Skincare Lain

Dalam keterangannya kepada awak media, Nikita tampak tegar dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengikuti proses kasusnya selama berbulan-bulan.

“Oke, teman-teman wartawan, Niki mau ngucapin terima kasih banyak karena selalu mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Enggak kerasa udah tujuh bulan dan ini sudah selesai. Akhirnya tinggal satu pasal aja, 27 ayat 2. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” ujar Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita mengaku vonis yang diterimanya seharusnya bisa lebih ringan, namun dia tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Sebetulnya harusnya enggak segitu vonisnya, tapi enggak apa-apalah. Itu kan haknya hakim yang mulia. Mudah-mudahan hakim bukan sekadar stempel di persidangan ini,” tambahnya.

Meski kecewa dengan putusan, Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak akan larut dalam kesedihan.

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali. Ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi, sampai PK. Kita lihat nanti langkah berikutnya,” ujarnya mantap.

Ketika ditanya soal perasaannya terhadap vonis tersebut, Nikita merasa kecewa dan menilai tuduhan terhadapnya tidak berdasar.

“Iyalah orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Memang skincare-nya (Reza Gladys) enggak ber-BPOM, jadi rahasia apa yang dibuka? Tapi kita hargai aja keputusan hakim,” tegasnya.

Baca Juga: Begini 5 Langkah Memulai Bisnis Skincare Tanpa Harus Punya Pabrik

Di akhir wawancara, Nikita tetap menunjukkan ketegaran.

“Udah tahu pasti akan ditahan, jadi santai aja. Yang penting dua pasal sudah hilang, kalian enggak bisa bilang gua tukang peres lagi. Alhamdulillah,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R