Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Terbukti Edarkan Vape Obat Keras

AKURAT.CO, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang resmi menjatuhkan vonis terhadap aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras.
Baca Juga: Kasus Vape Mengandung Obat Keras, Jonathan Frizzy: Ririn Dwi Ariyanti Enggak Ikutan
Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa Ijonk terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.
“Menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy alias Ijonk terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum,” ujar majelis hakim dalam persidangan, Rabu (22/10/2025).
Atas perbuatannya, bintang sinetron itu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani selama proses hukum akan diperhitungkan dan dikurangkan dari total masa hukuman.
“Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut ada sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan.
Di antaranya, Ijonk dinilai mengakui perbuatannya dengan jujur dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, namun di sisi lain perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara.
Putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Nama Baik Ijonk Tercemar, Benny Simanjuntak: Yang Artis Jonathan Frizzy Bukan Dhena
Sebagai catatan, Jonathan Frizzy ditangkap pada Sabtu, 4 Mei 2025, di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Penangkapan itu dilakukan setelah aparat kepolisian lebih dulu mengamankan tiga rekannya yang terlibat dalam kasus serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









