Akurat

Dituntut 11 Tahun, Nikita Mirzani: Santai Aja Lah

Ratu Tiara | 10 Oktober 2025, 11:19 WIB
Dituntut 11 Tahun, Nikita Mirzani: Santai Aja Lah

AKURAT.CO, Nikita Mirzani menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Dalam tuntutannya, JPU memberikan 11 tahun penjara dan juga denda uang Rp2 miliar terhadap ibu tiga anak itu.

Baca Juga: Saksi Sebut Nikita Mirzani Tidak Lakukan Pemerasan

Bagi Nikita, tuntutan tersebut bukanlah masalah besar. Ia justru menegaskan bahwa yang terpenting baginya kini adalah proses tuntutan dari jaksa telah selesai.

“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan, ya kan, tuntutan dari jaksa. Jaksa berhak menuntut, suka-suka dia. Yang penting jaksa sudah selesai tuh, enggak ada tuntut-tuntut lagi. Nanti giliran saya, pledoi di minggu depan,” ujar Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Selama pembacaan tuntutan, Nikita tampak beberapa kali tertawa. Dia mengaku hal itu terjadi karena merasa banyak fakta yang disebutkan jaksa tidak sesuai dengan kenyataan.

“Ketawa karena mengarangnya banyak banget,” ucapnya.

Nikita pun menantang pihak JPU untuk turut melaporkan harta mereka ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Itu tadi tanyakan harta-harta. JPU juga harus dicek hartanya tuh, karena ada beberapa JPU di kasus gue yang tidak mendaftarkan hartanya ke LHKPN. Tolong diusut hartanya,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Nikita pun menyindir kinerja JPU yang dinilai ingin memberikan hukuman pada orang yang tidak bersalah.

“Pastilah (akan ajukan soal kerugian). Tapi lucu saja hukum di Indonesia. Kalau semua jaksa kayak jaksa gue, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang yang enggak bersalah,” tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R