Memanas, Eks Karyawan Ashanty Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

AKURAT.CO Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), Erie Prasetyo, melaporkan mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, ke Polda Metro Jaya pada Selasa (7/10/2025).
Erie datang bersama kuasa hukumnya, Mangatta Toding. Mangatta kemudian menjelaskan laporan yang dibuat oleh kliennya.
“Kami dari Badranaya Partnership mendampingi Mas Erie selaku Direktur Utama PT HDN. Beliau adalah rekan kerja Mas Anang yang turut dirugikan atas penyebutan nama PT HDN,” ujar Mangatta di Polda Metro Jaya, Selasa (7/10/2025).
“Ini beberapa kali muncul di media sehingga Mas Erie dan karyawannya melakukan pelaporan pencemaran nama baik,” tambahnya.
Baca Juga: Ashanty Sampai ke Psikiater Imbas Terpaksa PHK Karyawan
Erie kemudian menegaskan jika Ayu tidak pernah bekerja di PT HDN.
“Kami melaporkan pencemaran nama baik karena masalah yang terjadi antara Ashanty dan Ayu. Saudari Ayu menyebut dirinya karyawan PT HDN sebagai finance, dan itu sama sekali tidak benar,” beber Erie.
Erie menyebut perusahaannya mengalami kerugian hingga Rp1 miliar akibat pernyataan Ayu yang mengaku sebagai karyawan PT HDN.
Erie bahkan menegaskan bahwa ada kliennya yang memutuskan kerja sama hingga menyebabkan perusahaannya merugi sampai Rp1 miliar.
“Tidak ada hubungannya dengan kami sama sekali. Akibat pernyataan itu, satu klien kami memutuskan kontrak dan merugikan kami secara bisnis,” ucap Erie.
“Pagi tadi saja sudah ada pemutusan kontrak dengan pihak perusahaan kami. Saya sangat menyesalkan apa yang disampaikan saudari Ayu dan pihaknya. PT HDN sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus antara Ashanty dan Ayu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, polemik ini berawal dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Dipta Nusantara di Polresta Tangerang Selatan.
Baca Juga: Ashanty Harap Cepat Selesai Kuliah, Kejar Penelitian
Dalam laporan Ashanty, Ayu dituding telah menggelapkan dana sebesar Rp2 miliar.
Tak tinggal diam, Ayu kemudian melaporkan balik Ashanty di Polresta Tangerang Selatan dan Polres Jakarta Selatan atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








