Kronologi Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan Terkait Dugaan Perampasan Aset

AKURAT.CO Artis Ashanty baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Kasus ini memunculkan kontroversi setelah Ayu mengungkap kronologi peristiwa yang terjadi, sementara Ashanty memberikan klarifikasi melalui media sosial. Berikut rangkaian kejadian lengkapnya.
Awal Konflik: Dugaan Penggelapan Dana dan Interogasi
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana di PT Hijau Dipta Nusantara, tempat Ayu bekerja sebagai karyawan finance selama delapan tahun. Menurut Ayu, setelah di-briefing oleh tim Ashanty, ia dibawa ke kantor perusahaan pada tanggal 28 Mei 2025 untuk diinterogasi.
Setelah diinterogasi, Ayu mengakui adanya kesalahan. Kemudian, Ayu mengungkapkan bahwa pada saat itu Ashanty mengambil telepon genggamnya.
Pada saat interogasi, Ashanty dan suaminya, Anang Hermansyah, hadir bersama tim YouTube dan lebih dari 10 orang karyawan lainnya. Selama proses ini, beberapa barang milik Ayu disita, termasuk handphone, laptop, dompet, KTP, kartu ATM, dan password M-banking.
Dugaan Perampasan Aset di Kediaman
Beberapa hari setelah interogasi, tim Ashanty diduga mendatangi kediaman Ayu di Cirendeu pada dini hari, pukul 03.00 pagi, untuk mengambil beberapa aset. Menurut pengakuan Ayu, barang yang diambil antara lain mobil, perhiasan, dan sertifikat rumah. Sertifikat rumah akhirnya dikembalikan, namun aset lain seperti mobil, handphone, laptop, dan tas beserta isinya masih belum dikembalikan.
Ayu menjelaskan bahwa awalnya aset diambil dengan dalih sebagai jaminan terkait kasus dugaan penggelapan, padahal ia sudah bersikap kooperatif. Ayu menyatakan bahwa awalnya pengambilan aset itu dilakukan sebagai jaminan.
Laporan Polisi dan Proses Hukum
Ayu kemudian melaporkan dugaan perampasan aset dan ilegal akses ini ke pihak kepolisian. Tercatat ada tiga laporan: satu di Polres Tangerang Selatan dan dua di Polres Jakarta Selatan pada 18 September 2025 dengan nomor LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN dan LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menyatakan bahwa keluarga Ayu merasa trauma dan ketakutan atas tindakan ini.
Klarifikasi Ashanty
Menanggapi laporan ini, Ashanty memberikan pembelaan melalui unggahan Instagram Story pada 4 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa laporan Ayu justru membuka aib pihaknya sendiri. Ashanty menegaskan bahwa aset yang diambil dari Ayu telah diserahkan dengan persetujuan Ayu dan suaminya, disertai bukti video dan pernyataan di atas materai.
Ashanty juga membantah tudingan perampasan dan menyebut bahwa kerugian yang diklaim mencapai Rp2–3 miliar terkait dugaan penipuan yang sedang dalam proses hukum. Ia mengaku akan mengambil langkah hukum tambahan dengan melaporkan Ayu dan kuasa hukumnya atas tudingan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.
Dampak Kasus dan Kesaksian Mantan Karyawan
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan artis terkenal dan mantan karyawan yang telah bekerja selama delapan tahun. Ayu mengaku sempat berupaya berkomunikasi dan mengambil kembali barang-barangnya, namun akses komunikasi dengan Ashanty ditutup. Dugaan intimidasi juga terjadi melalui salah satu karyawan Ashanty bernama Tony.
Peristiwa ini memicu pertanyaan tentang batasan hukum terkait pengamanan aset dalam kasus dugaan penggelapan, terutama ketika melibatkan artis dan figur publik.
Baca Juga: Jakarta Jadi Pusat KPop: ENHYPEN, ILLIT, dan Suho EXO Ramaikan Sector-K di NICE PIK2
Baca Juga: Putranya Ulang Tahun, Nikita Mirzani: Maafin Enggak Rayain Bareng...
FAQ
1. Mengapa Ashanty dilaporkan mantan karyawannya?
Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan perampasan aset dan ilegal akses setelah kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan Ashanty terhadap Ayu.
2. Apa saja aset yang diduga diambil oleh Ashanty?
Menurut pengakuan Ayu, aset yang diambil meliputi handphone, laptop, dompet, KTP, kartu ATM, mobil, perhiasan, dan tas beserta isinya. Sertifikat rumah sempat diambil namun kemudian dikembalikan.
3. Kapan dugaan perampasan aset ini terjadi?
Peristiwa dugaan perampasan aset terjadi pada 21 Mei 2025 dini hari di kediaman Ayu, dan interogasi di kantor perusahaan berlangsung pada 28 Mei 2025.
4. Di mana laporan polisi diajukan?
Ayu mengajukan tiga laporan: satu di Polres Tangerang Selatan dan dua di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN dan LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
5. Apa tanggapan Ashanty terhadap tudingan ini?
Ashanty membantah tudingan perampasan aset. Ia menyebut bahwa aset yang diambil diberikan dengan persetujuan Ayu dan suaminya, dilengkapi bukti video dan pernyataan di atas materai. Ashanty juga berencana melaporkan Ayu dan kuasa hukumnya atas pencemaran nama baik.
6. Berapa lama Ayu bekerja di perusahaan Ashanty?
Ayu bekerja sebagai karyawan finance di PT Hijau Dipta Nusantara selama delapan tahun sebelum mengundurkan diri.
7. Apakah kasus dugaan penggelapan dana telah terbukti?
Kasus dugaan penggelapan dana masih dalam proses hukum di Polres Tangerang Selatan dan belum ada putusan final.
8. Siapa saja yang hadir saat interogasi di kantor Ashanty?
Selain Ayu, interogasi disaksikan oleh Ashanty, Anang Hermansyah, tim YouTube, dan lebih dari 10 orang karyawan lainnya.
9. Apakah semua aset Ayu telah dikembalikan?
Beberapa aset seperti sertifikat rumah dan perhiasan telah dikembalikan, namun mobil, handphone, laptop, dan tas beserta isinya masih belum dikembalikan hingga laporan dibuat.
10. Apa langkah hukum selanjutnya dari pihak Ashanty?
Ashanty berencana melaporkan Ayu dan kuasa hukumnya atas tudingan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu sebagai langkah hukum tambahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









