Dituntut 1 Tahun Penjara, Jonathan Frizzy Kaget

AKURAT.CO Aktor Jonathan Frizzy (Ijonk) menghadapi babak baru dalam kasus hukumnya setelah jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan satu tahun penjara.
Tuntutan ini didasarkan pada pasal tentang kesehatan terkait kepemilikan vape yang mengandung zat etomidate.
Baca Juga: ART Ungkap Bukan Jonathan Frizzy yang Perintahkan Bawa Vape ke Rumah
Lamgok Heryanto Silalahi selaku tim kuasa hukum Jonathan Frizzy pun angkat bicara terkait tuntutan kliennya.
"Tadi kita sudah sama-sama dengar, sampai juga kita pada tuntutan, ya. Tadi dituntut Ijonk 1 tahun dan dikenakan pasalnya 435 untuk kesehatan," ujar Lamgok usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
Lamgok pun menceritakan jika kliennya sempat menunjukkan gesture terkejutnya saat pembacaan tuntutan.
"Tapi kita lihat sama-sama tadi gesturnya kami juga sebagai penasehat hukum ekspektasinya enggak selama ini karena itu tadi ketidaktahuan itu," imbuhnya.
"Tadi juga kan di tuntutannya disampaikan bahwa Ijonk ini turut serta, ya, begitu," lanjutnya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ikuti Proses Persidangan Meski Kesehatan Belum Pulih
Menghadapi tuntutan satu tahun penjara, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy (Ijonk) kini tengah mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi. Poin utama yang akan mereka angkat adalah fakta bahwa Ijonk sama sekali tidak mengetahui kandungan zat etomidate dalam vape yang dia miliki.
"Mungkin poin utamanya itu keterkaitan dengan pengetahuannya Ijonk sendiri terhadap kandungan etomidate, yang mana selama persidangan ini berlangsung, fakta tersebut tersampaikan bahwa Ijonk tidak mengetahui bahwa di dalamnya itu ada etomidate," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









