Lita Gading Ungkap Tak Pernah Bully Anak Ahmad Dhani

AKURAT.CO, Lita Gading telah menjalani pemeriksaan atas laporan yang dibuat oleh Ahmad Dhani setelah dirinya mangkir pada panggilan pertama.
Baca Juga: Masih di Luar Negeri, Lita Gading Akui Tidak Tahu Dilaporkan Ahmad Dhani
Dirinya pun dicecar kurang lebih 29 pertanyaan oleh penyidik.
"Jadi teman-teman, ya, tadi pemeriksaannya dengan 29 pertanyaan, tadi alhamdulillah semua dijawab dengan lancar, ya, kan sangat enjoy," kata kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin.
Syamsul justru mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya. Menurutnya, pasal yang telah dimasukkan Ahmad Dhani tak relevan.
"Tidak relevan atau tidak nyambung karena pasal 76C, pasal 27A Undang-Undang ITE junto pasal 45," ucapnya.
"Tapi tadi alhamdulillah untuk ini masih klarifikasi, ya, klarifikasi, ya, teman-teman," sambungnya.
Lita Gading pun membantah jika dirinya disebut telah membullying anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.
Menurutnya, dia hanya memberikan edukasi dan memberi pesan bahwa anak tersebut masih membutuhkan peran orang tua.
"Karena bagaimanapun juga orang tua berperan penting dalam setiap perkembangan anak. Itu aja sih sebenarnya," ucap Lita.
"Lalu apa pun jejak digital yang sudah keluar di ranah publik itu adalah bagian dari konsekuensi dan resiko yang harus dihadapi karena beliau, ya, beliau itu adalah public figure," tambahnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading, Buntut Bikin Konten Soal SA?
Lita Gading juga merasa tak ada unsur perundungan dalam konten yang dibuatnya.
"Beliau juga sudah menjawab dengan sendirinya gitu bahwa yang tadi video yang disertakan itu adalah tidak ada pembully-an sama sekali, justru itu mengedukasi," tandasnya.
Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading di di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak Dhani melaporkan Lita dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan atau Pasal 27A jo UU ITE.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









