AKURAT.CO, Penyanyi sekaligus komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan mengungkapkan soal aturan royalti di industri musik Tanah Air.
Baca Juga: Selain Marcell Siahaan, Ini 5 Artis Tampan yang Pilih Jadi Mualaf
Menurut Marcel yang baru dilantik menjadi komisioner LMKN menyebut jika UU Hak Cipta yang justru belum bisa memberi ruang untuk sistem direct license.
"Justru Undang-Undang Hak Cipta itu, kenapa dibilang kita secara fundamental enggak bisa melakukan direct licence, tujuannya itu tadi, semuanya berdasarkan tarif yang fix," kata Marcell kepada awak media di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat baru-baru ini.
Marcell menegaskan kalau urusan hak cipta itu memang harus dikelola secara terstruktur sama lembaga yang punya izin resmi.
"Semua berdasarkan pemungutan yang terstruktur, dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin operasional, karena ini pengelolaan dana masyarakat," bebernya.
Sebagai komisioner, Marcell juga ikut membantah soal pengawasan LMKN dan LMK yang dinilai lemah dalam urusan royalti ini.
"Kode etik LMK sendiri, secara mandiri sebagai LMK sudah melakukan audit setiap tahun. Jadi, terlepas adanya LMKN sebagai lembaga yang memonitor regulasi LMK, mereka juga ada kode etiknya," jelasnya.
"Ya karena kesesuaian mereka menjaga kode etik itulah yang membuat kita mengeluarkan izin operasional. Kalau tidak, ya izin itu tidak keluar," sambungnya.
Baca Juga: Once Mekel, Marcell Siahaan, Tamara Geraldine Didaftarkan Jadi Bacaleg PDIP
Pelantun lagu Firasat itu pun menegaskan jika transparansi terkait royalti yang disebut-sebut tidak jelas, justru memiliki mekanisme yang harus diikuti.
"Kalau ditanya transparansi, mana yang dimaksud transparansi? Jadi memang kita harus mempertimbangkan mekanisme seperti apa, jangan sampai masalahnya dari LMK ke anggota tapi yang disalahkan LMKN. Karena udah beda tuh mekanismenya. Kita menyalurkan semuanya kepada LMK untuk didistribusikan kepada anggota," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








