Jonathan Frizzy Belum Tentu Tahu Isi Itu Ada Obat Kerasnya

AKURAT.CO Sidang kasus dugaan kepemilikan vape berisi obat keras atau zat etomidate yang menyeret nama Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga: Dipindahkan ke Lapas, Jonathan Frizzy Syok
Dalam persidangan yang menghadirkan sopir dan ART dari Jonathan Frizzy sebagai saksi. Menurut kuasa hukum Ijonk, Andreas Nahot Silitonga, kliennya itu belum bisa dipastikan mengetahui vape yang mengandung obat keras itu.
"Dari kesaksian ini kita memang belum melihat, apakah Ijonk mengetahui betul isinya itu adalah mengandung etomidate," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (20/8/2025).
"Karena kalau misalnya dia (Ijonk) sudah mengetahui (Vape itu ada kandungan zat etomidate) ya dia bisa dikenakan pertanggungjawaban," tambah Andreas.
Andreas pun menunggu untuk sidang pekan depan apakah akan ditemukan bukti baru atau tidak.
"Saya juga menunggu nih nanti di persidangan ada enggak sih saksi yang memastikan kalau Ijonk tahu ada etomidate-nya karena sangat sulit untuk mengetahui ada etomidate di dalamnya," pungkasnya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Tersangka
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni ER, BTR, dan EDS. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









