Memanas! Andre Taulany Digugat Balik Erin Terkait Harta Bersama

AKURAT.CO Proses perceraian presenter Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina (Erin) memasuki babak baru yang semakin kompleks.
Baca Juga: 10 Potret Erin Taulany, Istri Andre Taulany yang Jadi Sorotan Publik
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Andre Taulany mengungkapkan jika saat ini kliennya bukan hanya menghadapi proses perceraian, namun juga gugatan yang diajukan oleh Erin terkait pembagian harta bersama.
"Jadi saya sampaikan bahwa Andre Taulany hanya mengajukan gugatan cerai, tidak mengajukan gugatan apa pun juga. Namun sebaliknya, Andre Taulany digugat balik terkait dengan beberapa harta, termasuk nafkah dan sebagainya, dan juga harta bersama," ujar Fahmi Bachmid di kawasan Antasari, Jakarta Selatan belum lama ini.
Menurut Fahmi, daftar harta yang digugat oleh pihak Erin sangatlah banyak dan beragam, mencakup aset tidak bergerak hingga polis asuransi.
"Begitu banyaknya harta yang digugat, yakni ada beberapa poin gugatan-gugatan yang dicantumkan di dalam gugatannya. (Ada) Tanah dan bangunan, (ada) Barang bergerak, (ada) saham, (ada) rekening bank, polis asuransi. Ini semua adalah gugatan balik namanya," jelas Fahmi.
Fahmi pun menyayangkan sebab sejak awal Andre Taulany hanya ingin berpisah saja. Namun justru mendapatkan gugatan balik yang cukup mengejutkan.
"Hanya menggugat cerai tapi digugat harta bersama yang begitu banyak dan semuanya sudah dicantumkan di dalam gugatannya," imbuhnya.
Menurut Fahmi, saat ini proses perceraian menjadi hal yang serius sebab terdapat permasalahan soal harta.
"Ini sudah sangat serius permasalahannya. Andre tiba-tiba digugat dengan diharuskan membagi harta yang begitu banyak ini dalam gugatannya. Jadi, seperti itu kejadiannya, kalau dibilang tidak ada masalah, ini sangat serius permasalahannya," tandasnya.
Baca Juga: Syuting Terakhir Titiek Puspa, Andre Taulany Ungkap Hal Aneh
Sebelumnya, Andre Taulany mengajukan permohonan cerai atas Erin pada April 2024 lalu. Permohonan tersebut diajukan secara e-court dengan nomor 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







