Pledoi Ditolak, Fariz RM Tetap Percaya Dapat Hukuman Ringan

AKURAT.CO, Musisi Fariz RM, yang merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, tidak kecewa dengan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleidoinya.
JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan dari Fariz RM.
Baca Juga: Sudah Narkoba Empat Kali, Istri Harapkan Fariz RM Bebas
Menanggapi itu, Fariz RM masih meyakini jika dirinya akan mendapatkan hukuman yang tepat.
"Belum sampai di ujung, artinya semua masih SOP, masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi. Sebagai WNI saya percaya negara saya ini negara yang memiliki hukum yang pasti," kata Fariz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.
Pria 66 tahun itu mengaku jika untuk sembuh dari barang haram tersebut bukanlah suatu hal yang mudah.
"Karena sekali lagi bahwa menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang," katanya.
"Jadi ya kita lihat aja duplik sampai vonis. Intinya adalah saya ingin memperbaiki diri secara maksimal," sambungnya.
Baca Juga: Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang
Sementara itu, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara mengatakan segera menyiapkan jawaban atas replik jaksa penuntut umum.
"Jadi rencana akan ada duplik, jawaban terhadap replik itu di tanggal 21 Agustus. Kita akan siapkan secara tertulis dari tim kuasa hukum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









