Akurat

Ari Bias Pasrah Kasasi Agnez Mo Dikabulkan MA

Sri Agustina | 14 Agustus 2025, 22:44 WIB
Ari Bias Pasrah Kasasi Agnez Mo Dikabulkan MA

AKURAT.CO Perseteruan panjang antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, akhirnya mencapai titik akhir.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo terkait kasus pelanggaran hak cipta tersebut.

Baca Juga: Agnez Mo Bantah Tegas Pernyataan Ari Bias Soal Pembayaran Royalti, Sempat Tegur Penyelenggara Acara

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan Agnez bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar untuk tiga kali penampilan lagu tersebut tanpa izin.

Dalam Instagram pribadinya, Ari Bias mengaku menghormati keputusan yang telah dibuat.

"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi," tulis Ari Bias dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (14/8/2025).

Ari Bias berharap banyak para pencipta lagu yang belajar dari kasus dirinya dengan Agnez Mo ini.

"Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," ucapnya.

Ari Bias memastikan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tegasnya.

Seperti diketahui, permasalahan Ari Bias dengan Agnez Mo berawal dari Agnez Mo yang diduga membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser berbeda.

Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta terkait hak ekonomi pencipta.

Baca Juga: Kemenangan Ari Bias Atas Agnez Mo Dipertanyakan Melly Goeslaw, Kenapa Penyanyi yang Bayar?

Dalam hal itu Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Namun Agnez Mo langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kemudian dikabulkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R