Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana, Didakwa 12 Tahun Penjara

AKURAT.CO Aktor Jonathan Frizzy akhirnya menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan zat terlarang. Namun, fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Tangerang cukup mengejutkan.
Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu justru didakwa dengan Undang-Undang Kesehatan yang mendapatkan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Tersangka
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, menjelaskan bahwa sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, menjelaskan bahwa sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
"Hari ini, tadi sidang perdana dan agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dan perkara ini Jonathan Frizzy split 4, terdakwanya masing-masing ada 4, di split," ujar Fathul Mujib, Rabu (6/8/2025).
"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," sambungnya.
Fathul menambahkan, dalam hasil zat laboratorium, memang tidak ditemukan jenis narkoba namun ternyata memiliki kandungan anestesi.
"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau enggak salah. Itu dakwaannya melanggar Undang-Undang kesehatan," katanya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy - Ririn Dwi Ariyanti Belum Pikirkan Menikah
Namun meski begitu, Ijonk sapaan Jonathan Frizzy tetap mendapat hukuman yang serius.
Pelanggaran pada Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dapat berujung pada hukuman penjara yang sangat lama atau denda.
"Ancaman (hukuman) itu dari 435, Undang-Undang Kesehatan itu kalau enggak salah 12 tahun atau berapa itu, coba teman-teman lihat, 'atau' itu di situ. Jadi, alternatif bisa denda, bisa pidana. Berdasarkan 45 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








