Akurat

Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana, Didakwa 12 Tahun Penjara

Sri Agustina | 6 Agustus 2025, 18:45 WIB
Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana, Didakwa 12 Tahun Penjara

AKURAT.CO Aktor Jonathan Frizzy akhirnya menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan zat terlarang. Namun, fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Tangerang cukup mengejutkan.

Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu justru didakwa dengan Undang-Undang Kesehatan yang mendapatkan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Tersangka

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, menjelaskan bahwa sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, menjelaskan bahwa sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.

"Hari ini, tadi sidang perdana dan agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dan perkara ini Jonathan Frizzy split 4, terdakwanya masing-masing ada 4, di split," ujar Fathul Mujib, Rabu (6/8/2025).

"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," sambungnya.

Fathul menambahkan, dalam hasil zat laboratorium, memang tidak ditemukan jenis narkoba namun ternyata memiliki kandungan anestesi.

"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau enggak salah. Itu dakwaannya melanggar Undang-Undang kesehatan," katanya.

Baca Juga: Jonathan Frizzy - Ririn Dwi Ariyanti Belum Pikirkan Menikah

Namun meski begitu, Ijonk sapaan Jonathan Frizzy tetap mendapat hukuman yang serius.

Pelanggaran pada Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dapat berujung pada hukuman penjara yang sangat lama atau denda.

"Ancaman (hukuman) itu dari 435, Undang-Undang Kesehatan itu kalau enggak salah 12 tahun atau berapa itu, coba teman-teman lihat, 'atau' itu di situ. Jadi, alternatif bisa denda, bisa pidana. Berdasarkan 45 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R