Akurat

Ruben Onsu Ambil Langkah Hukum Atas Akun Sosmed yang Fitnah Keluarganya

Sri Agustina | 2 Agustus 2025, 21:16 WIB
Ruben Onsu Ambil Langkah Hukum Atas Akun Sosmed yang Fitnah Keluarganya

AKURAT.CO, Presenter Ruben Onsu akhirnya mengambil langkah hukum tegas terhadap akun media sosial yang telah menyebarkan fitnah dan melakukan perundungan terhadap keluarganya.

Baca Juga: Ruben Onsu Pasrah Jika Batal Berangkat Haji karena Visa Furoda Tak Terbit

Ruben Onsu melaporkan akun TikTok dengan nama Vina Run ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini laporan kami sudah diterima. Prosesnya pasti melalui tahap gelar perkara dulu apakah ada unsur melihat bukti cukup dan ternyata semua yang kita lakukan hari ini sudah dapat diterima. Diberikan rekomendasi oleh ditsiber dan kemudian kita bisa buat laporan hari ini," ungkap Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu di Polda Metro Jaya pada Kamis (31/7/2025).

Laporan ini dibuat setelah akun tersebut secara terus-menerus memposting informasi tidak benar yang mengandung unsur fitnah dan perundungan terhadap anak di bawah umur.

"Jadi tadi saya mendampingi Ruben Onsu untuk melapokan pemilik akun Vina Run. Kita sudah tahu beberapa hari ini bahwa akun tersebut telah memposting, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, bullying kepada anak di bawah umur," beber Minola.

Ruben menegaskan sudah memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk meminta maaf, namun tak mendapatkan jawaban.

Baca Juga: Betrand Peto Niat Pertemukan Sarwendah dengan Ruben Onsu, Kenapa?

Jadi sudah diberikan kesempatan yang cukup oleh Ruben Onsu kepada pemilik akun itu untuk minta maaf, menghapus, secara gentleman mengakui kesalahannya. Tapi yang dilakukan malah menambah postingan. Nah jadi ini kan dia berarti merasa apa yang dia lakukan tidak salah, tidak ada kesadaran," jelasnya.

Tak main-main, Ruben menjerat akun tersebut dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal pidana pencemaran nama baik dan fitnah, hingga Undang-Undang ITE.

"Pasal berlapis ada 310, 311 sebagaimana diatur Undang-Undang pidana yaitu pencemaran nama baik atau fitnah, karena ada pencemaran dan isinya adalah fitnah," jelas Minola Sebayang.

"Lalu kita kaitkan dengan UU ITE, ya karena memang cara dia menyebarkan fitnah dan kebohongan melalui media sosial kita kawinkan juga dengan pasal 27 juncto pasal 45 junto pasal 32," sambungnya.

Dengan pasal berlapis itu, pemilik akun akan mendapatkan hukuman kurang lebih 8 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R