Penangguhan Penahanan Jonathan Frizzy Ditolak, Ini Alasannya!

AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak aktor Jonathan Frizzy.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara, Dikenakan Pasal Berlapis
Dengan penolakan permohonan penangguhan itu, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu tetap ditahan hingga menunggu waktu persidangan.
"Permohonan dari pengacaranya (Jonathan Frizzy), kita tolak, tetap ditahan," kata Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana saat dihubungi, Jumat (25/7/2025).
"Alasan ditolak, bukan dalam keadaan sakit parah, untuk mempercepat dalam proses persidangan, dan Ijonk cs diperlakukan sama dengan tahanan lain dan berlaku sama di mata hukum," sambungnya.
Selanjutnya, untuk sidang perdana kasus Jonathan Frizzy, menurut Made, akan digelar pada 6 Agustus 2025 mendatang.
"Sudah ada penetapan (sidang) tanggal 6 Agustus 2025," ungkapnya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy dengan Ririn Dwi Ariyanti Tunangan? Ini Kabar Sebenarnya...
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Jonathan Frizzy akan terus menjalani masa tahanannya hingga persidangan dimulai.
"(Jonathan Frizzy) Masih, masih (ditahan)," tandasnya.
Seperti diketahui, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan peredaran obat keras di dalam vape. Dirinya mulai ditahan di Lapas Pemuda II A Tangerang pada Senin, 14 Juli 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









