Sammy Simorangkir Nyanyi Lagu Sendiri Tapi Harus Bayar Rp5 Juta di Sidang UU Hak Cipta

AKURAT.CO, Penyanyi Sammy Simorangkir menghadiri sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 22 Juli 2025.
Sammy hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, yakni Gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan membeberkan beberapa pengalamannya saat tampil di atas panggung.
Baca Juga: Istri Sammy Simorangkir Beri Alasan Di Balik Lahiran Melalui Operasi Sesar
Salah satunya yakni saat dirinya dilarang membawakan lagu-lagu Kerispatih setelah dia memilih untuk hengkang dari band tersebut. Ada syarat yang diajukan yakni Sammy diharuskan membayar lebih dulu untuk membawakan lagu-lagu tersebut.
"Saya dilarang menyanyikan lagu Kerispatih kecuali saya membayar Rp5 juta per lagu. Larangan ini dikeluarkan oleh pihak Kerispatih dan diduga atas perintah Badai, yang saat itu adalah pencipta sebagian besar lagu," kata Sammy Simorangkir di hadapan para hakim.
Masalah semakin rumit ketika Badai keluar dari Kerispatih dan justru mengirim somasi kepada pihak band, termasuk Sammy secara pribadi.
"Saya adalah bagian asli dari lagu-lagu tersebut. Sampai hari ini suara saya masih terdengar di mal dan swalayan. Tapi saya malah seperti tidak memiliki hak untuk menyanyikan lagu-lagu itu," beber Sammy.
"Lagu tidak akan sampai ke hati publik jika tidak dinyanyikan dengan sepenuh hati oleh penyanyi. Tapi sekarang, justru kami yang dihadapkan pada ancaman hukum," sambungnya.
Baca Juga: Akun Instagram Sammy Simorangkir Diretas, Pelaku Gunakan untuk Menipu
Sammy menilai jika permasalahan dan konflik terkait penyanyi dan pencipta lagu semakin memanjang, maka industri musik akan semakin menurun.
"Saya berharap Mahkamah Konstitusi bisa memberikan tafsir konstitusional agar pelaku pertunjukan seperti saya bisa memiliki kepastian hukum dan rasa aman untuk berkarya," imbuh Sammy.
Sebagai informasi, persoalan ini bermula dari multitafsir pasal-pasal dalam UU Hak Cipta, yang memberi celah kriminalisasi terhadap penyanyi dan pelaku pertunjukan.
Beberapa pencipta lagu bahkan secara sepihak melarang penyanyi membawakan lagu mereka, meski lagu tersebut sudah dipopulerkan secara luas.
Kemudian, 29 musisi yang tergabung dalam VISI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









