Sidang Tuntutan Fariz RM Ditunda, Kembali Digelar Pekan Depan

AKURAT.CO, Sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret Fariz RM sejatinya digelar hari ini, Senin (21/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Fariz RM Jalani Sidang Perdana, Pasrah Ditangkap Empat Kali
Namun sidang tersebut harus ditunda hingga 28 Juli mendatang dikarenakan jaksa mengungkapkan jika surat tuntutan belum siap dibacakan.
"Jaksa memohon menunda pembacaan tuntutan, karena tuntutannya belum siap. Berkas pembuatan dokumennya untuk penuntutan itu belum siap. Jadi (tadi) kita tetap sidang, tapi memang agendanya Jaksa memohon meminta penundaan sidang untuk penuntutan," ujar kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
"Untuk bicara tentang apa-apa yang bisa mendukung pledoi. Jadi sudah mengarah kepada upaya pembelaan. Tapi kan kita belum tahu tuntutan Jaksa apa," tambahnya.
Baca Juga: Fariz RM Didakwa Sebagai Pengedar, Ancaman Hukumannya Bikin Kaget!
Meski begitu, Deolipa harapkan tuntutan JPU yang bisa meringankan Fariz RM.
"Kita berharap, karena pasalnya salah sasaran, sebenarnya ada satu pasal yang untuk pengguna, yaitu pasal 127. Tapi pasal itu tidak diterapkan dalam pendakwaan. Sehingga Jaksa hanya akan menuntut sebagai pengedar tentunya," jelasnya.
"Maka harapan kami sebagai pengacara, Fariz RM dituntut lepas dari posisi dakwaan atau tuntutannya lepas, begitu atau setidak-tidaknya, nanti itu yang kita harapkan, ya," tandasnya.
Diketahui, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025 lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









