Akurat

Nikita Mirzani Akan Hadapi Sidang Kasus Pengancaman dan TPPU

Sri Agustina | 18 Juli 2025, 15:31 WIB
Nikita Mirzani Akan Hadapi Sidang Kasus Pengancaman dan TPPU

AKURAT.CO, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menuturkan kalau 10 eksepsi yang dibacakan dari total 11 eksepsi oleh pihaknya di sidang sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pilih Cabut Laporan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys

Atas penolakan eksepsi itu, kini kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Reza Gladys akan masuk dalam sidang pokok perkara.

"Yang jelas tadi udah terang benderang majelis hakim menyatakan dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 itu sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam proses pemeriksaan saksi dan bukti, sehingga eksepsi kami ditolak," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2025).

Dalam sidang pokok perkara nantinya hakim akan memeriksa bukti dan juga saksi-saksi yang akan dihadirkan.

"Artinya dalam sidang pokok perkara itu adalah sidang memeriksa bukti, memeriksa saksi-saksi," ujar Fahmi.

"Jadi dari 11, 10 semuanya masuk dalam pokok perkara, jadi sidang dilanjutkan untuk proses pemeriksaan saksi dan bukti pada sidang berikutnya hari Kamis depan," lanjutnya.

Baca Juga: Sidang Lagi, Nikita Mirzani Kangen Berat Ketiga Anaknya

Fahmi menegaskan nantinya saksi yang dihadirkan diajukan oleh JPU.

"Saksi dari jaksa. Jaksa mengajukan saksi dan apakah saksinya siapa itu saya belum tahu, kewenangan itu daripada jaksa," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R