Akurat

Masih di Luar Negeri, Lita Gading Akui Tidak Tahu Dilaporkan Ahmad Dhani

Ratu Tiara | 11 Juli 2025, 15:26 WIB
Masih di Luar Negeri, Lita Gading Akui Tidak Tahu Dilaporkan Ahmad Dhani

AKURAT.CO, Ahmad Dhani resmi melaporkan Psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan anak di bawah umur dan UU ITE.

Baca Juga: Unggah Kompilasi Video Dugaan Fitnah Maia Estianty, Ahmad Dhani: Kita Tunggu Jawabannya

Lita mengaku saat ini dirinya masih berada di luar negeri dan belum mau berkomentar lebih jauh terkait isu dirinya dilaporkan oleh pentolan Dewa 19 itu.

"Tidak ada klarifikasi apapun (soal pelaporan Ahmad Dhani), maaf ya. Saya masih di luar negeri jadi tidak tahu persis apa yang dilaporkan," ujar Lita Gading saat dihubungi awak media, Jumat (11/7/2025).

Lita menyebut kalau dirinya baru akan memberikan komentar terkait hal ini setelah dia pulang ke Indonesia dan memahami laporannya.

"Iya dong (mau bicara kalau sudah di Indonesia," katanya.

Lita justru berharap jika orang yang melaporkannya itu untuk melakukan introspeksi diri.

"Semoga yang melaporkan saya dibukakan pintu hatinya agar bisa introspeksi diri," tandas Lita Gading.

Baca Juga: Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading, Buntut Bikin Konten Soal SA?

Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan psikolog Lita Gading usai diduga memprovokasi warganet untuk menyudutkan putrinya yang masih di bawah umur, SA, ke polisi.

"Jadi hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yg serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional," ungkap Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Juli.

Atas hal ini, pihak Ahmad Dhani menjerat Lita Gading dengan Undang-Undang no 35 tahun 2014 Perlindungan Anak pasal 76C jo pasal 80 dan atau pasal 27 A jo UU ITE.

"Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media. Tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama misalkan perilaku orang tuanya. Itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU perlindungan anak," kata Aldwin.

"Apalagi setelahnya, didistribusi melalui elektronik. Artinya selain UU perlindungan anak, juga kita laporkan UU ITE. Hari ini kita sudah laporkan resmi, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua," lanjutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R