Akurat

Sidang Wanprestasi Ditunda, Dokter Reza Gladys Tutup Pintu Damai

Sri Agustina | 19 Juni 2025, 15:09 WIB
Sidang Wanprestasi Ditunda, Dokter Reza Gladys Tutup Pintu Damai

AKURAT.CO Sidang dugaan wanprestasi yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani kembali lagi harus mengalami penundaan. 

Sidang yang beragendakan mediasi itu sejatinya digelar hari ini, Kamis (19/6/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Kepala Rutan: Tak Ada Perlakuan Istimewa

Hakim mediator kini menyarankan pihak terkait untuk membuat proposal perdamaian.

Namun pihak Reza Gladys kini sudah menutup rapat pintu damai.

"Jadi kami tegaskan bahwa klien kami, dokter Reza saat ini patuh dan taat atas peraturan Mahkamah Agung untuk melakukan mediasi. Mediasi tentu kami laksanakan, tapi dengan kami pastikan, kami tidak mau berdamai," ujar Surya Bakti Batubara saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

"Tegas kami katakan bahwa klien kami tidak mau berdamai silakan proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya. Jadi tidak alasan takut atau tidak," sambung Surya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra menjadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Film Syirik: Danyang Laut Selatan Tayang 19 Juni, Ada Nikita Mirzani hingga Donny Alamsyah

Sejak 5 Juni 2025 lalu, Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sementara Mail Syahputra telah dilimpahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R