Akurat

Sidang Perdana, Nikita Mirzani Kena Pasal Berlapis?

Sri Agustina | 6 Juni 2025, 11:41 WIB
Sidang Perdana, Nikita Mirzani Kena Pasal Berlapis?

AKURAT.CO, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Vadel Badjideh Pengin Damai dengan Nikita Mirzani

Jelang persidangan, Kepala Kejari Jaksel, Prabowo, mengungkapkan sejumlah pasal yang akan menjerat Nikita Mirzani juga asistennya.

"Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini adalah pasal 45 ayat 10 huruf a juncto pasal 27 b ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE juncto pasal 55," ungkap Prabowo, Kamis, 5 Juni.

"Kedua, Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berikutnya Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1," pungkasnya.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di akun media sosial TikTok. Uang itu diberikan Reza Gladys setelah adanya pertemuan pada tanggal 13 November 2024.

Baca Juga: Skincarenya Raih Penghargaan Lagi, dr. Reza Gladys Apresiasi Makna Kerjasama

Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial.

Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp2 miliar pada 14 dan 15 November 2024.

Kemudian, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra menjadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Kemudian, keduanya ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R