AKURAT.CO, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Vadel Badjideh Pengin Damai dengan Nikita Mirzani
Jelang persidangan, Kepala Kejari Jaksel, Prabowo, mengungkapkan sejumlah pasal yang akan menjerat Nikita Mirzani juga asistennya.
"Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini adalah pasal 45 ayat 10 huruf a juncto pasal 27 b ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE juncto pasal 55," ungkap Prabowo, Kamis, 5 Juni.
"Kedua, Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berikutnya Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1," pungkasnya.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di akun media sosial TikTok. Uang itu diberikan Reza Gladys setelah adanya pertemuan pada tanggal 13 November 2024.
Baca Juga: Skincarenya Raih Penghargaan Lagi, dr. Reza Gladys Apresiasi Makna Kerjasama
Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial.
Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp2 miliar pada 14 dan 15 November 2024.
Kemudian, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra menjadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Kemudian, keduanya ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









