Kasus Vadel Badjideh yang Dilaporkan Nikita Mirzani Kini Sudah P21

AKURAT.CO, Kasus Vadel Badjideh atas laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani sudah memenuhi kelengkapan atau P21.
Baca Juga: Resmi, Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum Razman Arif Nasution, Ganti Siapa?
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Prabowo.
"(Untuk kasus Vadel Badjideh) Jadi setelah kita melakukan penelitian berkas yang disampaikan oleh teman-teman penyidik dari Polres Jakarta Selatan, kita sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap, kita nyatakan P21," ujar Prabowo, Selasa (3/6/2025).
"Dan pada hari ini pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sampai pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau lebih dikenal dengan tahap II," sambungnya.
Dalam kasus ini, kejaksaan tengah menyiapkan pasal berlapis untuk mendakwa Vadel Badjideh.
"Berdasarkan laporan Kasi Pidum, nanti akan kita terapkan beberapa pasal, antara lain pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terus pasal 77A ayat 1, masih tentang UU perlindungan anak. Ada beberapa pasal, 428 huruf A jo pasal 60 UU no. 17 tahun 2003 tentang UU kesehatan, dan pasal 348 KUHP," bebernya.
Baca Juga: Vadel Badjideh Rindu Waktu Bersama Keluarga, Menyesal?
Pasal-pasal tersebut akan diterapkan secara berlapis guna menguatkan dakwaan yang akan dibawa ke meja hijau.
"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis sambil nanti setelah tahap II ini, tentunya saya akan menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang nanti akan berproses, bersidang di pengadilan," jelasnya.
"Kita sudah tunjuk 2 JPU, dan setelah tahap II tentunya kita akan melakukan penyempurnaan dakwaan. Membuat dakwaan dan akan kita teliti betul, kita sempurnakan dakwaan sampai pada nanti saatnya kita limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









