Akurat

Vidi Aldiano Absen di Sidang Perdana Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Sri Agustina | 28 Mei 2025, 20:32 WIB
Vidi Aldiano Absen di Sidang Perdana Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

AKURAT.CO Penyanyi Vidi Aldiano tak menghadiri persidangan perdana gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang diinisiasi oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Baca Juga: Raih Piala Citra Pemeran Pendukung Perempuan Terbaik, Sheila Dara: Terima Kasih Vidi Aldiano!

Atas penundaan ini, sidang akan kembali bergulir pada 11 Juni 2025.

"Hari ini sidang pertama gugatan klien kami, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano. Ini sidang pertama, sidang tadi sudah dimulai dan ternyata pada sidang hari ini tergugat tidak hadir," ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum penggugat, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

"Dan oleh karena itu akan diberikan surat panggilan kedua dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, yaitu 11 Juni," tambah Minola.

Minola berharap jika pada sidang nanti, baik Vidi ataupun kuasa hukumnya akan hadir untuk menemukan keputusan yang tepat bagi kedua belah pihak.

"Kita harapkan pada 11 Juni, Vidi atau kuasa hukumnya hadir, sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak," katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu Senyumin Dulu Aja Dinyanyikan Vidi Aldiano Masuk Trending YouTube, Ada Deddy Corbuzier dalam Musik Video!

Bagi Minola, Vidi Aldiano harus memiliki sikap berani dan mau bertanggung jawab dengan hadir di persidangan.

"Bila kesempatan tiga kali itu tidak dimanfaatkan, maka tentu yang merugi adalah tergugat sendiri. Karena tetap akan ada putusan yang diambil oleh pengadilan ketika paniteranya dianggap sudah patut dan layak, tidak hadir tiga kali, maka akan ada putusan secara verstek," jelasnya.

"Jadi saya rasa, Vidi tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang ada, karena kan Vidi tinggal dua kesempatan lagi nih (untuk hadir), dan menjelaskan semua yang menjadi persoalan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R