Kasus Lesti Kejora Versus Yoni Dores, Rhoma Irama Kasih Pesan Tegas Ini

AKURAT.CO, Belakangan ini Lesti Kejora menyita atensi publik sebab dilaporkan oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta
Istri Rizky Billar itu dituding telah membawakan lagu milik Yoni tanpa izin sejak tahun 2018 hingga sekarang.
Baca Juga: Raisa - Rhoma Irama Goyang Panggung HUT SCTV Lewat Lagu Syahdu
Kasus ini menjadi perhatian termasuk Raja Dangdut Indonesia, Rhoma Irama.
Melalui Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, dia menyampaikan pesan dari Rhoma Irama.
“Saya dapat pesan dari Bang Haji Rhoma, agar kedua belah pihak duduk bersama mencari solusi. Dalam proses hukum juga dikenal musyawarah dan mufakat, jadi mediasi harus diutamakan,” kata Dharma Orat di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025) malam.
Dharma juga menegaskan pihaknya akan siap untuk melakukan mediasi antara Yoni Dores dan Lesti Kejora jika memang diperlukan.
“LMKN siap memfasilitasi mediasi jika diperlukan, atau bahkan bisa mengambil inisiatif untuk mempertemukan mereka,” ucapnya.
Dirinya juga mempertegas bahwa perlunya izin kepada pencipta lagu jika membawakan lagunya.
“Setiap karya cipta harus digunakan dengan izin dari pemilik hak atau ahli warisnya, itu prinsip utamanya,” jelas Dharma.
“Harus ada pemahaman bersama. Kalau menyangkut mechanical rights, maka harus ada izin sebelum lagu dinyanyikan dan direkam. Kalau performing rights, itu pun tetap diatur karena menyangkut penampilan di ruang publik," tambahnya.
Baca Juga: Rhoma Irama vs Habib Bahar bin Smith, Guru Gembul Soroti Gaya Hidup Habib Bahar, Disebut Flexing
Lebih lanjut, Dharma menegaskan kewajiban membayar royalti sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.
“Yang penting, Undang-Undang sudah menegaskan bahwa penggunaan lagu harus dibarengi dengan pembayaran royalti melalui LMK. Kalau ada yang ingin mengubah sistem, ya Undang-Undangnya harus direvisi dulu,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









