Akurat

Lucky Hakim Kena Sanksi Disuruh Magang di Kemendagri Selama Tiga Bulan

Sri Agustina | 22 April 2025, 19:26 WIB
Lucky Hakim Kena Sanksi Disuruh Magang di Kemendagri Selama Tiga Bulan

AKURAT.CO Aktor yang kini berkecimpung di politik, Lucky Hakim harus menelan ludah lantaran mendapatkan sanksi atas kesalahannya yang tidak izin saat berlibur ke Jepang di momen liburan Idulfitri.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sindir Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Harus ke Jepang

Sanksi yang diberikan yakni berupa magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri.

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ungkap Wamendagri Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Bima Arya mengungkapkan sanksi ini akan berlaku mulai pekan depan. Lucky Hakim diwajibkan untuk mengikuti seluruh kegiatan di Kemendagri.

"Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," bebernya.

"Pak Bupati diminta untuk hadir langsung mengikuti kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," tambah Bima Arya.

Lucky Hakim telah mengakui kesalahannya karena telah berlibur ke Jepang tanpa izin Kemendagri.

Baca Juga: Liburan Diam-diam ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Kemendagri

Lucky mengklaim tidak menggunakan anggaran daerah sepeser pun saat plesir selama 5 hari ke Negeri Sakura. Dia juga mengklaim tidak menggunakan fasilitas daerah ketika berangkat ataupun tiba di Indonesia setelah liburan ke Jepang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R