Liburan Diam-diam ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Kemendagri

AKURAT.CO Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah jadi sorotan usai kedapatan berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aksi plesir diam-diam ini berpotensi berbuntut panjang karena bertentangan dengan aturan perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Lucky Hakim untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan minta penjelasan langsung dari Pak Bupati. Mungkin saat retret kepala daerah kemarin, penjelasan soal larangan bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri terlewat dipahami,” ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025).
Bima menegaskan, ketentuan ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf i menyatakan bahwa kepala daerah dan wakilnya dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Cerita Kevin Diks Bangkit Usai Gagal di Penalti Saat Lawan Australia
“UU ini tidak main-main. Sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan,” tegas Bima.
“Untuk gubernur dan wakil gubernur, keputusan ada di Presiden. Sementara untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, sanksi dijatuhkan langsung oleh Mendagri.”
Kabar liburan Lucky Hakim ke Negeri Sakura pertama kali terungkap lewat unggahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, Dedi membagikan sejumlah foto Lucky sedang berlibur di Jepang.
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu, ya…” tulis Dedi dalam keterangannya.
Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun surat izin atau pemberitahuan dari Lucky Hakim terkait kepergiannya. Bahkan komunikasi pribadi lewat WhatsApp pun tidak ditanggapi.
“Biasanya kepala daerah yang mau ke luar negeri kirim surat ke Kemendagri dan tembusan ke Gubernur. Tapi dari Pak Lucky, jangankan surat, WA saja enggak dibalas,” ucap Dedi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Lucky Hakim terkait kepergiannya ke Jepang.
Namun jika terbukti melanggar, bukan tak mungkin sanksi pemberhentian sementara segera dijatuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 2Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 7Masuki Usia 8 Tahun, Pindar UKU Bidik Pertumbuhan Lewat Penguatan Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









