Ridwan Kamil Setuju Meredam Isu Anak dari Lisa Mariana dengan Upaya Hukum

AKURAT.CO Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat 11 April 2025 lalu.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan manipulasi data yang dilakukan mantan model majalah dewasa tersebut.
Baca Juga: Terbongkar Dugaan Ridwan Kamil Pernah Nginap Satu Hotel dengan Lisa Mariana
Lisa Mariana dilaporkan dengan dua pasal sekaligus. Pertama, pasal 51 ayat 1, juncto pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto pasal 32 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 A UU no.1 tahun 2004 tentang transaksi dan elektronik ITE.
"Kami telah melakukan pelaporan atas dugaan melakukan tindak pidana yang terjadi sejak Maret 2025 terhadap seseorang yang dengan melawan hukum secara sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik," ujar Heribertus S. Hartojo selaku tim kuasa hukum Ridwan Kamil di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025).
Baca Juga: Hubungan Ridwan Kamil-Atalia Baik-baik Saja, Kuasa Hukum: Mereka Sedang Umrah
Sementara tim kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan jika pelaporan yang dilakukan oleh mantan gubernur Jawa Barat itu untuk memberikan efek jera kepada Lisa Mariana.
"Di sini menjadi pembelajaran pada kita semua, boleh membicarakan, berpendapat apapun boleh, tapi kan ada rules-nya, ada koridornya. Janganlah kita menimbulkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah, menyerang kehormatan seseorang karena kalau tidak ya nanti saling hujat menghujat," beber Muslim.
"Ridwan Kamil sepakat untuk meredamnya. Akhirnya melakukan upaya hukum sebagai warga negara yang baik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









