Mulai Ada Titik Terang, Sidang Perdana Kasus Tanah Mendiang Mat Solar Digelar Besok

AKURAT.CO, Kasus sengketa tanah milik mendiang Mat Solar kini akhirnya menemui sedikit titik terang.
Pada Rabu (18/3/2025) besok akan digelar sidang perdana kasus sengketa tanah seluas 1.300 meter itu yang bergulir sejak 2019 lalu.
Baca Juga: Maling di Rumah Mat Solar, 3 HP Hilang Dibawa Kabur
Kuasa hukum mendiang Mat Solar, Khairul Imam mengungkapkan sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Iya, kita sudah daftarkan juga gugatan terhadap Bapak Haji Muhammad Idris, yang InsyaAllah besok adalah sidang pertama. Tapi Allah berkehendak lain, Almarhum Haji Nasrullah sebelum sidang sudah meninggal," ujar Khairul Imam saat ditemui usai pemakaman Mat Solar di Makam Haji Daiman, Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (19/3/2025).
Khairul Imam juga menjelaskan sedikit rincian dari mula permasalahan ini bergulir. Menurutnya, ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh instansi terkait.
Ini sebetulnya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh PUPR ataupun PPK ataupun BPN sendiri. Sebelum adanya sidang ini, sudah pernah dimediasi oleh pengadilan negeri, ada BPN juga dan dihadiri Bapak Muhammad Idris," bebernya.
"Bapak Muhammad Idris juga sudah mengatakan jelas bahwa tanah tersebut sudah dijual semua ke Bapak Nasrullah dan dokumen-dokumennya sudah diserahkan semua," tambahnya.
Tanah seluas 1.300 meter persegi itu sendiri telah digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere, dan nilai konsinyasinya mencapai Rp3,3 miliar.
"Uang pengganti atau konsinyasi itu Rp3,3 miliar, yang mana itu telah dibangunkan jalan tol Serpong-Cinere. Sudah dari tahun 2019, jadi ini memang tahapannya cukup panjang sekali," jelasnya.
Baca Juga: Said Bajuri Bongkar Kondisi Mat Solar
Khairul Imam juga menjelaskan jika transaksi langsung disaksikan oleh mendiang Mat Solar.
"Itu kuitansi ada dan di situ Rusli juga sebagai saksi. Jadi enggak ada yang harus didebatkan lagi karena Rusli mengakui bahwa memang itu sudah dibeli Haji Nasrullah atau almarhum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









