Akurat

Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Sesuai Kemauan Lu

Sri Agustina | 4 Maret 2025, 20:23 WIB
Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Sesuai Kemauan Lu

AKURAT.CO, Polisi resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra yang dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pengancaman oleh Dokter Reza Gladys.

Keduanya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 18.00 WIB lengkap dengan menggunakan baju orange.

Baca Juga: Ilmu Jadi Investasi Terbesar, Dokter Reza Gladys Raih Banyak Penghargaan Bergengsi

Namun tak tampak kesedihan dari raut wajah Niki maupun Mail. Keduanya tampak santai berjalan dan sesekali tersenyum saat disapa awak media.

Saat ditanya mengenai perasaannya, Nikita Mirzani justru menjawabnya dengan santai.

"Ya gimana? maunya gimana? Sans (santai)," ujar Nikita Mirzani, Selasa (4/3/2024).

"Enggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya," katanya lagi.

Niki pun mengaku tak terlalu berat menggunakan baju orange.

"Ya sesuai kemauan lu," katanya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Yakin Punya Bukti Kuat Tidak Ada Pidana

Selain itu, bintang film Comic 8 ini juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R