Akurat

Ketemu di Bandung, Begini Kronologi Penangkapan Penyanyi Senior Fariz RM

Ratu Tiara | 19 Februari 2025, 21:36 WIB
Ketemu di Bandung, Begini Kronologi Penangkapan Penyanyi Senior Fariz RM

AKURAT.CO Fariz RM diduga memesan narkoba jenis ganja dari seseorang berinisial ADK dan kemudian diamankan di Kota Bandung.

"Yang inisial FRM yang diduga juga memesan barang yang ada dari ADK diamankan kemudian di kota Bandung," imbuhnya.

Baca Juga: Neno Warisman Manggung Bareng Fariz RM Di Acara Synchronize Festival 2023

Fariz RM dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

"Kemudian pasal yang diterapkan disini adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

 Polisi Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Salah satunya yakni penyanyi senior Fariz RM yang diamankan pada Selasa (18/2/2025) di kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Soal Kasus DWP, DPR Sentil Polisi Jangan Manfaatkan Pemeriksaan Narkoba untuk Pemerasan

Fariz RM kini sudah resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dia diamankan bersama dengan satu orang lainnya.

"Dari kemarin yang jelas Polres Metro Jakarta Selatan unit narkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka," ujar Kompol Nurma Dewi selaku PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025) malam.

"Kemudian identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka, kemarin sudah diamankan kemudian sekarang sudah jadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
Reporter
Erizky Bagus
R