Akurat

Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan

Sri Agustina | 17 Februari 2025, 23:05 WIB
Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan

AKURAT.CO, Vadel Badjideh mengajukan penangguhan penahanan setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Vadel Badjideh Resmi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan

PLH Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan jika Keluarga Vadel mengajukan penangguhan penahanan.

"Sejak awal, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penangguhan penahanan sudah diajukan," ungkap Nurma Dewi dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (17/2/2025).

"Dari keluarga. Dari waktu ditetapkan penahanan," sambungnya.

Nurma menjelaskan kalau hal itu sudah menjadi hak Vadel sebagai tersangka yang sudah diatur dalam KUHAP.

"Penangguhan itu haknya tersangka. Di KUHAP ada, diatur," imbuhnya.

Baca Juga: Vadel Badjideh Jalani Pemeriksaan Kedua

Namun apakah penangguhan penahanan dari keluarga Vadel Badjideh akan ditolak atau diterima, Nurma mengatakan jika semua adalah wewenang dari penyidik.

"Ya kami ada pimpinan. Penyidik akan menyerahkan dulu ke pimpinan. Jadi untuk dikabulkan atau tidak, itu tetap wewenang penyidik," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R