Selebgram Isa Zega Ditahan, Resmi Jadi Tersangka Kasus UU ITE

AKURAT.CO Isa Zega selebgram yang tengah menjalani pemeriksaan di minggu lalu, saat ini resmi menjadi tersangka kasus UU ITE. Isa Zega resmi ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (24/01/2025). Penahanan ini terkait oleh kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari.
Isa Zega, sebelumnya telah menajalani serangkaian pemeriksaan intensif selama 5,5 jam dan dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan Isa sebagai tersangka sempat menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Isa Zega Transgender Viral Usai Umrah Pakai Hijab, Dinilai Menista Agama!
Isa Zega telah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka setelah dinilai terbukti menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon.
Penahanan dilakukan hari ini, Isa Zega resmi masuk ke Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim. Nikita Mirzani juga kerap tergabung menjadi saksi sebagai bentuk pemberian keterangan. Nikita Mirzani turut dimintai keterangan sebagai saksi.
Nikita Mirzani, yang kerap berseteru dengan selebgram transgender itu, beberapa kali mengunggah informasi terbaru terkait kasus ini di akun Instagram pribadinya. Dia secara terang-terangan mengungkapkan harapannya agar Isa Zega dipenjara. Tak lama kemudian beredar foto Isa Zega telah mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.
Dalam foto tersebut, wajah Isa terlihat tertutup masker. Nikita menyertakan unggahan tersebut dengan keterangan bernada menohok.
“Wor Isa Zega, selamat menempati tempat barumu. Semoga senang di sel Surabaya ya, enggak usah pikirin Jakarta wor. Jakarta aman karena lo udah di penjara," tulis Nikita dikutip dari Instagram @nikitamirzaniwardani_, Jumat (24/01/2025).
Baca Juga: Pria yang Aniaya Pacar di Lift Hotel Cengkareng Laporkan Balik Korban atas Pelanggaran UU ITE
Terkait penahanan Isa Zega di rutan perempuan didasarkan pada identitas Isa Zega di KTP.
“Sesuai yang tertulis di KTP, dan kami menyesuaikan,” ujar Charles
Selama proses pemeriksaan, Isa Zega tak seorang diri. Ia didampingi kerabat dan pengacara. Akibat perbuatannya, Charles menyatakan Isa Zega dijerat dengan UU ITE Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta. (Berlian Rahmah Dewanto)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









