Permohonan Pengesahan Pernikahan Mahalini - Rizky Febian Bisa Saja Ditolak karena Ini

AKURAT.CO Rumah tangga Rizky Febian dan Mahalini masih menjadi sorotan warganet, usai keduanya mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga: Belum Tercatat di KUA, Kok Bisa Rizky Febian - Mahalini Pamer Buku Nikah?
Namun Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengungkapkan jika pengesahan pernikahan pasangan muda itu, bisa saja ditolak oleh pengadilan.
"Ya, permohonan bisa saja ditolak jika tidak memenuhi persyaratan. Dalam Undang-Undang sudah jelas syarat dan rukun nikah itu seperti apa. Misalnya, jika wali nikah bukan wali yang berhak menikahkan, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Ini contoh kasus yang sering terjadi," ungkap Suryana kepada media, kemarin.
Suryana juga menjawab soal keabsahan buku nikah Rizky Febian dan Mahalini yang sempat ditampilkan keduanya saat menikah pada 10 Mei 2024 lalu.
"Kami belum tahu bentuk buku nikahnya seperti apa. Kalau memang ada buku nikah, mengapa sekarang mereka justru mengajukan pengesahan nikah?" bebernya.
"Nantinya, permasalahan mengenai buku nikah itu akan dibahas di persidangan, karena itu merupakan dokumen penting," sambungnya.
Baca Juga: Hadirkan Rizky Febian - JRocks, Festival Makan Receh Digelar Dua Hari
Suryana juga menegaskan jika pernikahan yang tidak memenuhi persyaratan maka disebut dengan nikah siri.
Namun dia mengatakan jika hal itu bisa dipaparkan pada saat persidangan.
"Intinya, pernikahan siri tidak tercatat. Tapi kalau tidak memenuhi syarat dan rukun nikah, tentu tidak bisa disahkan. Hal ini akan diperiksa oleh pengadilan nanti," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









