Semakin Panjang, Farhat Abbas Resmi Laporkan Denny Sumargo ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian

AKURAT.CO, Farhat Abbas resmi melaporkan mantan pebasket nasional Denny Sumargo ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga: Enggak Ada Masalah, Farhat Abbas Tetap Ingin Bawa Denny Sumargo ke Polisi?
Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/3462/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Kami memutuskan melaporkan Denny Sumargo hari ini, udah resmi kami melaporkan dengan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP, korbannya Farhat Abbas terlapor Denny Sumargo," ujar kuasa hukum Farhat Abbas, Krisna Murti, di Polres Metro Jakarta Selatan , Kamis (7/11/2024).
"Dengan ancaman lima tahun penjara. (Kita laporkan dengan kasus dugaan) ujaran kebencian ras, etnis," sambungnya.
Dalam laporannya, Krisna mengungkapkan kliennya membawa serta bukti yang berupa video-video Denny Sumargo yang diambil dari kanal YouTubenya.
"Banyak (bukti). Video-video yang menjadi bukti. Baik di akun dia, kan banyak sekali,” ucap Krisna.
Farhat Abbas pun masih mempertanyakan gaya Denny Sumargo yang mendadak datang ke kediamannya hingga membuat orang tuanya terkejut.
"Aku bukan Jawa, bukan Sulawesi, bukan Maluku, Sunda, Papua, tapi aku Indonesia. Semangat aku Indonesia itu yang tidak dimiliki. Apalagi ketika saya mengatakan saya orang bugis. Bukannya dia mengira sebagai saudara," kata Farhat.
"Saya juga memang keberatan, orang tua saya juga kaget melihat gaya Denny. Dia bertamu udah jelas, tiba-tiba di luar dibuat saya ini orang tidak berdaya, ketakutan," sambungnya.
Baca Juga: Hotman Paris Laporkan Nikita Mirzani Dan Farhat Abbas Ternyata Hoaks
Farhat pun mempertanyakan dokumentasi yang dilakukan Denny Sumargo saat datang ke rumahnya.
"Secara singkat begitu kita jelaskan, hajar, selesai, enggak usah lama, di dapur aja kalau kayak gini. Jadi saya seperti kedatangan preman, bukan kedatangan teman," bebernya.
"Saya diajak ngadu otot bukan ngadu otak, kalian tahu kan, kalau dibilang taek apa itu taek, kotoran kan. Nanti kita uji dari ahli bahasa, kalimat itu harus diartikan penyebutnya dalam arti hukum, bilang saya penakut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








