Azizah Salsha Maafkan Dua Akun yang Cemarkan Nama Baiknya

AKURAT.CO Selebgram Azizah Salsha akhirnya muncul di hadapan awak media dengan membawa kabar baik. Dia memaafkan dua pemilik akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Dua akun tersebut yakni seorang pria bernama Andreas dan seorang berinisial N. Keduanya sudah bertemu dan menyampaikan permohonan maaf kepada istri pesepak bola Pratama Arhan itu.
Baca Juga: Hard Gumay Bicara Soal Rumah Tangga Azizah Salsha - Pratama Arhan, Berakhir Indah atau Cerai?
Untuk itu, perempuan yang disapa Zize itu memilih untuk memaafkan keduanya. Dia pun tak sungkan bersalaman dengan keduanya sebagai pertanda perdamaian.
"Saya menerima permohonan maaf dari mas Andre dan keluarga terlapor, dan saya harap ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial," ujar Zize dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).
"Tidak involve terlalu jauh dalam ranah pribadi seseorang dan memberitakan yang belum tentu benar adanya. Semoga tidak terulang lagi kejadian seperti ini ke depannya," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Zize, Ega Marthadinata mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoax terhadap kliennya masih berlanjut. Sebab Zize melaporkan 12 akun yang diduga lakukan pencemaran nama baik dan penyebaran hoax.
"Kami laporkan 12 akun, masih ada beberapa terlapor yang masih dalam proses penyelidikan. Bareskrim bakal menaikkan ke tahap penyidikian terlapor lainnya yang sampai saat ini belum menunjukkan iktikad baik," ujarnya
Sebelumnya, Azizah Salsha melalui pengacaranya melaporkan sejumlah akun media sosial perihal adanya dugaan penyebaran hoax dan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2024.
Baca Juga: Hard Gumay Bicara Soal Rumah Tangga Azizah Salsha - Pratama Arhan, Berakhir Indah atau Cerai?
Dalam laporan itu, kuasa hukum Azizah Salsha dari Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant diwakili oleh Isnaldi, Ega Marthadinata dan M Nur Ichsan meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun penyebar hoax dan fitnah yang telah merugikan kliennya.
Tindak pidana itu berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









