Na Daehoon Resmi Cerai dari Jule, Hak Asuh Tiga Anak Jatuh ke Sang Influencer

AKURAT.CO Proses perceraian influencer Korea Selatan yang menetap di Indonesia, Na Daehoon, dengan istrinya Julia Prastini atau Jule akhirnya mencapai titik akhir.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Daehoon melalui putusan verstek pada Rabu, 3 Desember 2025.
Baca Juga: Cerai, Na Daehoon Pilih Bungkam dan Langsung Masuk Ruang Sidang
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Daehoon, Rio Effendi. Dia menyampaikan bahwa majelis hakim memutus perkara tanpa kehadiran Jule selaku tergugat.
“Putusan sudah keluar sejak 3 Desember. Majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon secara verstek,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Dalam amar putusannya, pengadilan memberikan izin kepada Daehoon untuk menjatuhkan Talak Satu Raj’i kepada Jule. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa hak asuh penuh atas tiga anak mereka berada di tangan sang ayah.
“Pengadilan menetapkan ketiga anak berada dalam kuasa asuh pemohon hingga mereka mandiri, berusia 21 tahun, atau menikah,” jelas Rio Effendi menyampaikan isi putusan tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana Cerai Na Daehoon Ditunda, Jule Mangkir Tanpa Konfirmasi
Meski hak asuh diberikan sepenuhnya kepada Daehoon, hakim tetap menegaskan bahwa Jule berhak mendapatkan akses untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya.
Daehoon diwajibkan memfasilitasi interaksi tersebut sebagai bagian dari putusan pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








